Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bulan Buron Kasus Perambahan Hutan, Eks Plt Kadis di Babel Ditangkap

Kompas.com - 04/03/2024, 18:05 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com- Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial BA (59) ditangkap petugas setelah empat bulan dinyatakan buron.

BA yang terjerat kasus perambahan hutan langsung diboyong ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas I Salemba.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda menyatakan, BA ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2023.

Baca juga: Polisi Lacak Ponsel 10 Buronan Pembakar Kotak Suara di Bima

Selanjutnya pada 10 November 2023, BA yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya Desa Parit Padang, Sungailiat, Bangka, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian hingga berhasil ditangkap pada 25 Februari 2024.

Tersangka bersembunyi di rumah singgah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Ruai, Pemali, Bangka," kata Yazid dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2024).

Yazid menuturkan, tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Sungai Sembulan Desa Penagan.

Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan untuk dilakukan penanaman sawit.

"BA terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar," ujar Yazid.

Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan, Buronan Interpol Asal Jepang Ditangkap di Batam

Penyidik KLHK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya AY dan TH. Keduanya telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan BA merupakan kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta polisi.

Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian masyarakat dan negara.

"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara," ujar Rasio.

Baca juga: Tersangka Korupsi Tambang Timah di Babel Bertambah, 10 Orang Ditahan

Dia memastikan, pelaku kejahatan harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan.

"Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan," tegas Rasio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com