BANGKA, KOMPAS.com- Mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Pemerintah Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial BA (59) ditangkap petugas setelah empat bulan dinyatakan buron.
BA yang terjerat kasus perambahan hutan langsung diboyong ke Jakarta dan ditahan di Rutan Kelas I Salemba.
Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yazid Nurhuda menyatakan, BA ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2023.
Baca juga: Polisi Lacak Ponsel 10 Buronan Pembakar Kotak Suara di Bima
Selanjutnya pada 10 November 2023, BA yang beralamat di Jalan Jaya Wijaya Desa Parit Padang, Sungailiat, Bangka, telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penyidik KLHK bersama Biro Korwas PPNS melakukan pencarian hingga berhasil ditangkap pada 25 Februari 2024.
Tersangka bersembunyi di rumah singgah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Ruai, Pemali, Bangka," kata Yazid dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3/2024).
Yazid menuturkan, tersangka BA merupakan aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Sungai Sembulan Desa Penagan.
Kasus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan untuk dilakukan penanaman sawit.
"BA terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar," ujar Yazid.
Baca juga: Diduga Terlibat Penipuan, Buronan Interpol Asal Jepang Ditangkap di Batam
Penyidik KLHK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya AY dan TH. Keduanya telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Bangka.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan BA merupakan kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta polisi.
Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian masyarakat dan negara.
"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara," ujar Rasio.
Baca juga: Tersangka Korupsi Tambang Timah di Babel Bertambah, 10 Orang Ditahan
Dia memastikan, pelaku kejahatan harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan.
"Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan," tegas Rasio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.