Syarat pendaftaran: Warga Jawa Tengah yang terkoordinir melalui Perkumpulan Perantau Jawa Tengah di Jabodetabek.
Kuota: 40 Bus
Cara pendaftaran: Pendaftaran dilakukan langsung di Bank Jateng Cabang Jakarta KCP Kramat Jati.
Syarat pendaftaran:Pendaftar memiliki rekening di Bank Jateng Cabang Jakarta KCP Kramat Jati atau mendaftar menjadi nasabah baru.
Khusus pendaftar disabilitas dapat mendaftar dengan datang langsung ke Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah di Jalan Dharmawangsa VIII No.26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Untuk informasi lebih lanjut masyarakat bisa menghubungi nomor 081318712523 atau melalui Instagram @penghubungjateng.
Sumber:
Instagram @humas.jateng
Instagram @penghubungjateng