Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka Pengondisian PPK, Tak Ditahan

Kompas.com - 02/03/2024, 15:40 WIB
Bayu Apriliano,
Andi Hartik

Tim Redaksi

WONOSOBO, KOMPAS.com - Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Riswahyu Raharjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Riswahyu Raharjo ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara bersama antara Satuan Reskrim Polres Wonosobo bersama Sentra Gakkumdu Pemilu Kabupaten Wonosobo pada 28 Februari 2024.

Meski demikian, Riswahyu Raharjo tak ditahan karena ancaman hukuman yang menjeratnya tak lebih dari 3 tahun.

"Enggak ditahan karena ancaman hanya 3 tahun," kata Humas Polres Wonosobo Aipda Nanang Wibowo kepada Kompas.com pada Sabtu (2/3/2024).

Baca juga: Menilik Kronologi Kasus Komisioner KPU Wonosobo yang Diduga Instruksikan PPK untuk Memenangkan Paslon Tertentu

Nanang menyebut, Riswahyu Raharjo diduga melanggar Pasal 546 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-undang.

"(Bunyi pasalnya) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupeten/Kota, PPK, PPS, dan atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye," katanya.

Baca juga: Instruksikan Pemenangan Capres Tertentu, Komisioner KPU Wonosobo Jadi Tersangka, Uang Rp 286 Juta Disita

Selain ancaman 3 tahun penjara, Riswahyu Raharjo juga diancam dengan denda paling banyak Rp 36 juta.

Terungkapnya dugaan pengondisian PPK tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya upaya pengondisian Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024.

"Masyarakat menginformasikan bahwa telah terjadi pengumpulan PPK dari 10 kecamatan di wilayah Kabupaten Wonosobo oleh Riswahyu Raharjo," kata Nanang.

Berbekal bukti tersebut, warga bernama Kholiq Arif kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Wonosobo pada 12 Februari 2024.

Berdasarkan hasil tindak lanjut oleh Bawaslu serta Gakumdu, kasus tersebut kemudian diteruskan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan ditemukan sejumlah bukti kuat yang menyeret Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo jadi tersangka.

Pertemuan tersebut diduga terjadi dua kali, yaitu pada Sabtu, 13 Januari 2024 dan Sabtu, 3 Februari 2024.

"Dalam pertemuan tersebut diduga Riswahyu Raharjo telah memberi instruksi kepada PPK yang hadir untuk dapat mendukung pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menyebut, tersangka Riswahyu Raharjo diduga memberikan sejumlah uang kepada PPK yang hadir. Uang itu untuk diberikan kepada anggota PPK yang lain dan kemudian diteruskan kepada jajaran PPS di bawah koordinasi masing-masing.

"Hasil penelusuran, ditemukan bukti awal berupa tangkapan layar rekaman CCTV Hotel Cabin Tanjung dan potongan rekaman suara yang sudah tersebar di masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com