Dari pengakuannya, sebenarnya SBM akan melakukan penggantian paspor di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada 2023, sebelum habis masa berlakunya. Tetapi SBM terkendala biaya.
"Keluarga istri SBM pun tidak bisa membantu karena mereka juga tidak memiliki uang," terang Selfario.
Selfario menerangkan, proses penyidikan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar sampai saat ini masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan ahli.
PPNS dalam penyidikan telah menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi. Saat ini, PPNS dalam proses melengkapi berkas penyidikan di Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar.
Ia mengimbau warga negara asing yang berada di Kabupaten Sumbawa agar mengurus dokumen sebelum batas waktu berakhir agar tidak dikenai sanksi pelanggaran tindak pidana keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.