Salin Artikel

WN Malaysia di Sumbawa Jadi Tersangka karena Paspor Kedaluwarsa

SUMBAWA, KOMPAS.com - SBM (37), warga negara Malaysia, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB.

SBM diduga melanggar keimigrasian karena masuk dan atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang masih berlaku.

Paspor milik SBM diketahui sudah kedaluwarsa sejak 14 Mei 2023 dan izin tinggalnya berakhir pada 31 Januari 2023. Sementara, SBM mengakui tidak punya cukup uang untuk proses perpanjangan paspor dan izin tinggal di Jakarta.

“SBM disangkakan Pasal 119 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Parlindungan saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2024).

Parlindungan mengatakan, saat ini SBM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa Besar selama 20 hari ke depan terhitung sejak 30 Januari 2024.

Adapun barang bukti tindak pidana keimigrasian yang berhasil disita adalah paspor kebangsaan Malaysia, Malaysian Identity Card, buku nikah, visa, dan izin tinggal terbatas.

Parlindungan menjelaskan kronologi pengamanan SBM. Pada 4 Januari 2024, kata Parlindungan, tim dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar melakukan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Sumbawa dan mendatangi rumah SBM di Kelurahan Pekat, Kecamatan Sumbawa.

Pada saat diminta menunjukkan paspor dan izin tinggal, SBM menunjukkan paspor dan izin tinggal yang telah kedaluwarsa.

“SBM berlasan tidak lakukan penggantian paspor karena tidak memiliki biaya. Sebab, penggantian paspor harus dilakukan di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta," katanya.

“SBM kami amankan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar dan dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan saksi, penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Parlindungan.

Parlindungan memberikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar atas kerja keras dalam melakukan pengawasan keimgirasian demi tegaknya kedaulatan negara.

Ia mendorong jajaran keimigrasian di Provinsi NTB untuk menggiatkan pengawasan.

"Giatkan pengawasan sebagai bentuk upaya kita menjaga kedaulatan negara," pungkas Parlindungan.

Menikah dengan WNI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar Selfario Adhityawan Pikulun saat dikonfirmasi menambahkan, SBM telah menikah dengan seorang WNI berinisial Z pada 7 Desember 2014 dan telah memiliki dua anak laki-laki berinisial MAqM (9) dan MAfM (5).

“SBM menikah dengan Z dan menetap di Sumbawa. Tersangka mengetahui dan menyadari bahwa paspor dan izin tinggalnya sudah tidak berlaku,” kata Selfario saat dikonfirmasi, Sabtu.

Dari pengakuannya, sebenarnya SBM akan melakukan penggantian paspor di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta pada 2023, sebelum habis masa berlakunya. Tetapi SBM terkendala biaya.

"Keluarga istri SBM pun tidak bisa membantu karena mereka juga tidak memiliki uang," terang Selfario.

Selfario menerangkan, proses penyidikan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar sampai saat ini masih berjalan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, dan ahli.

PPNS dalam penyidikan telah menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi. Saat ini, PPNS dalam proses melengkapi berkas penyidikan di Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar.

Ia mengimbau warga negara asing yang berada di Kabupaten Sumbawa agar mengurus dokumen sebelum batas waktu berakhir agar tidak dikenai sanksi pelanggaran tindak pidana keimigrasian.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/18/073230678/wn-malaysia-di-sumbawa-jadi-tersangka-karena-paspor-kedaluwarsa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke