JAYAPURA, KOMPAS.com - Aksi pembunuhan terjadi saat proses pemungutan suara di TPS 01 Desa Swapodibo Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, Papua, Rabu (14/2/2024).
Korban merupakan seorang wanita berinisial YR (23 tahun). Sementara pelaku merupakan laki-laki berinisial RR (21). Keduanya memiliki hubungan asmara tapi tidak disetujui keluarga korban.
Baca juga: Kejati Jabar Siapkan Jaksa Khusus Tangani Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
"Kejadian ini tidak ada hubungannya dengan Pemilu, ini karena masalah asmara," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri, di Jayapura, Rabu.
Kejadian bermula ketika pelaku RR yang sudah terlebih dulu menyalurkan hak pilihnya. Pelaku kemudian ke TPS 01 dan melihat korban sedang di dalam TPS.
Setelah itu, RR kembali ke rumah untuk mengambil pisau dan pergi ke TPS.
"Pelaku masuk lewat belakang tempat bilik suara dan kemudian pelaku menikam korban berulang kali," kata Fakhiri.
Usai kejadian, pelaku kemudian lari ke rumahnya dan akhirnya ditangkap polisi tanpa perlawanan.
Sedangkan korban sempat dilarikan ke RSUD Biak tetapi nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Fakhiri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sakit hati karena keluarga YR melarang hubungan mereka yang sudah tinggal satu rumah walau belum menikah.
"Keluarga korban melarang pelaku untuk bertemu dengan korban dan anak mereka," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.