KOMPAS.com - Suku Anak Dalam salah satu suku asli yang menghuni wilayah pedalaman Pulau Sumatera.
Suku Anak Dalam juga menjadi sebagai salah satu suku terasing sekaligus suku minoritas yang mendiami wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: Wujudkan Mimpi Suku Anak Dalam, Herman Deru Bagikan Sertifikat Lahan untuk 762 KK
Terdapat beberapa sebutan lain bagi Suku Anak Dalam, seperti Suku Kubu, Orang Rimba, atau Orang Ulu.
Sebagai Orang Rimba, mereka dikenal sebagai penghuni hutan yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) dan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).
Mereka tersebar di enam kabupaten, yaitu Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kabupaten Batanghari.
Baca juga: Akhirnya, Setelah 28 Tahun Konflik Pertanahan Suku Anak Dalam Tuntas
Dilansir dari Kompas.com, dalam tradisi lisan disebutkan bahwa asal-usul nenek moyang Suku Anak Dalam berasal dari Maalau Sesat.
Nenek moyang mereka melakukan pelarian ke hutan rimba di Air Hitam, Taman Nasional Bukit 12. Orang Maalau Sesat yang lari tersebut kemudian disebut Moyang Segayo.
Baca juga: Mengenal Kebudayaan Suku Anak Dalam
Di sisi lain, ada juga yang pendapat yang menyebut bahwa bahwa Suku Anak Dalam berasal dari Pagaruyung yang mengungsi ke Jambi.
Pendapat ini diperkuat dengan kesamaan bahasa dan tradisi antara Suku Anak Dalam dengan Minangkabau, seperti sistem kekerabatan matrilineal yang ternyata juga dianut oleh suku ini.
Dilansir dari laman Pemerintah Kabupaten Bungo, Suku Anak Dalam dikenal primitif karena sebagian masih bertahan dengan tradisi lama, walaupun saat ini sebagian masyarakatnya telah tersentuh teknologi.
Mereka juga hidup secara berpindah-pindah atau nomaden di kawasan hutan-hutan belantara tersebut.
Dari cara berpakaian, beberapa dari mereka masih ada yang menggunakan cawat dan kemben untuk menutupi organ vital.
Walau beberapa kelompok sudah mulai mengenakan celana bahkan baju, kebiasaan untuk tidak menggunakan pakaian masih kerap ditemukan.
Kehidupan sehari-harinya diatur dengan aturan, norma, dan adat istiadat yang berlaku sesuai dengan budaya mereka.
Salah satunya, anak laki-laki yang sudah kawin harus tinggal di lingkungan kerabat istrinya.