Hingga korban akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk itu.
Dennis mengatakan, kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 1 dan 3.
"Pidana penjara maksimal seumur hidup," kata Dennis.
Baca juga: Pembunuhan Bermotif Asmara Sesama Jenis di Kuningan, Korban Dibuat Seolah Bunuh Diri
Diberitakan sebelumnya, penusukan yang berujung tewasnya korban terjadi pagi buta di Bandar Lampung. Korban tewas dengan luka tusuk di tubuh.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raden Imba Kusuma Ratu, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Kemiling pada Sabtu (3/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.