Selanjutnya, transaksi dinyatakan selesai pada 31 Desember 2022.
"Sianida dibeli dari aplikasi jual beli online, itu sesuai jejak digital handphone tersangka yang kita periksakan. Pemeriksaan ke laboratorium forensik Polda Jatim," kata Agung.
Baca juga: Tragedi Kopi Sianida di Pacitan, Nyawa Remaja Hilang di Tangan Tetangga
Sebelum kejadian, keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi karena terbukti mencuri kartu ATM serta uang senilai Rp 32 juta milik ibu kandung korban.
Sehingga muncul niat tersangka mencelakai keluarga korban dengan memasukkan racun sianida.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.