Salin Artikel

Kronologi Pelajar di Pacitan Tewas Minum Kopi Sianida Diracuni Tetangganya, Motifnya Sakit Hati

KOMPAS.com - Nasib pilu menimpa pelajar berinisial MR (14) tewas setelah meminum kopi dicampur racun sianida di Desa Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Kronologi

Peristiwa ini bermula saat korban MR meminum kopi dibuat ayahnya ketika hendak berangkat sekolah, Jumat (5/1/2024).

Korban ambruk dan mengeluarkan cairan bening dari mulutnya, kemudian meninggal dunia.

Keluarga curiga atas kematian korban dan melaporkan ke kepolisian.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengangkatan jenazah korban dari pemakaman untuk dilakukan otopsi, terungkap pelaku pembunuhan ialah tetangganya sendiri.

Pelaku ditetapkan tersangka bernama Ayu Findi Antika (26), yang diduga sengaja menuangkan racun sianida ke kopi yang diminum pelajar tersebut.

"Setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka yakni AF," terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, Kamis (1/02/2024).

Penetapan tersangka tersebut, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga pembongkaran makam, dan otopsi jenazah korban.

Setelah hasil laboraturium forensik keluar, diketahui bahwa MR (14) tewas akibat diracun. Dari dasar tersebut, mengarah ke tersangka Ayu sebagai pelaku.

"Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboraturium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida," terang Agung Nugroho.

Tersangka mengaku nekat memasukkan racun potas serbuk ke dalam kopi ayah korban karena sakit hati dengan keluarga korban.

Tersangka mengaku membeli racun itu dari aplikasi jual beli online. Hal ini karena racun tersebut dijual bebas untuk kepentingan pembasmi hama pertanian.

Bukti tersebut diketahui sesuai jejak transaksi dari ponsel tersangka yang pemeriksaannya dilakukan di laboratorium forensik Polda Jatim.

Sesuai dengan barang bukti berupa cetak layar transaksi telepon seluler milik tersangka, tersangka membeli potasium serbuk itu di aplikasi resmi jual beli seharga Rp 17.290 dan nilai total yang dibayar pelaku sebesar Rp 34.790.

Di bukti transaksi juga tertera bahwa tersangka melakukan pembayaran pembelian pada 30 Desember 2022. Kemudian pesanan diterima pada tanggal yang sama.

Selanjutnya, transaksi dinyatakan selesai pada 31 Desember 2022.

"Sianida dibeli dari aplikasi jual beli online, itu sesuai jejak digital handphone tersangka yang kita periksakan. Pemeriksaan ke laboratorium forensik Polda Jatim," kata Agung.

Sakit hati terbukti mencuri

Sebelum kejadian, keluarga korban melaporkan tersangka ke polisi karena terbukti mencuri kartu ATM serta uang senilai Rp 32 juta milik ibu kandung korban.

Sehingga muncul niat tersangka mencelakai keluarga korban dengan memasukkan racun sianida.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/225141278/kronologi-pelajar-di-pacitan-tewas-minum-kopi-sianida-diracuni-tetangganya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke