Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Gunakan Izin dan Cemari Perairan dengan Sianida, IUP Perusahaan di Aceh Dicabut

Kompas.com - 15/09/2023, 06:55 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pemerintah Provinsi Aceh mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (PT BMU) karena dianggap melakukan serangkaian pelanggaran. 

Pencabutan izin untuk penambangan di Aceh Selatan sudah dilakukan sejak 12 September 2023. 

Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, pencabutan dilakukan setelah ada verifikasi faktual yang mengungkap sejumlah pelanggaran izin oleh PT BMU.

Baca juga: Kadis Perkebunan Aceh Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat

Pelanggaran pertama yang ditemukan adalah adanya penambangan emas, sedangkan perusahaan itu hanya mengantongi izin untuk penambangan bijih besi. 

Untuk pemisahan emas, PT BMU juga disebut menggunakan sianida yang kemudian mencemari perairan di sekitar.

"Tidak dijumpai adanya settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) PT BMU tersebut, sehingga air limpasan langsung menuju perairan umum," sebut Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis (15/9/2023), seperti dilansir Antara.

Meski izinnya dicabut, PT BMU tetap wajib untuk menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perusahan itu juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan.

"Serta juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, sebelum dan setelah pencabutan IUP ini," sebut Muhammad MTA.

Baca juga: Jubir Pemprov Aceh Diusir Saat Sidang Paripurna DPRA

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Mineral Aceh juga sudah memberikan sanksi administratif berupa peringatan pertama kepada PT BMU karena dianggap menyalahgunakan izin tambang.

Surat peringatan tersebut dikeluarkan setelah tim mendapatkan informasi adanya penambangan atau pengelolaan emas di wilayah Kluet Tengah Aceh Selatan dan perjanjian bagi hasil dengan warga setempat.

Sebagai informasi, PT BMU adalah pemegang IUP operasi produksi berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi. 

Namun, perusahaan itu tidak memiliki izin melakukan penambangan atau pengolahan emas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Curiga Selingkuh dengan Alasan ke Pasar, Suami Bacok Istri di Lampung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com