Salin Artikel

Salah Gunakan Izin dan Cemari Perairan dengan Sianida, IUP Perusahaan di Aceh Dicabut

Pencabutan izin untuk penambangan di Aceh Selatan sudah dilakukan sejak 12 September 2023. 

Juru bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, pencabutan dilakukan setelah ada verifikasi faktual yang mengungkap sejumlah pelanggaran izin oleh PT BMU.

Pelanggaran pertama yang ditemukan adalah adanya penambangan emas, sedangkan perusahaan itu hanya mengantongi izin untuk penambangan bijih besi. 

Untuk pemisahan emas, PT BMU juga disebut menggunakan sianida yang kemudian mencemari perairan di sekitar.

"Tidak dijumpai adanya settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) PT BMU tersebut, sehingga air limpasan langsung menuju perairan umum," sebut Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis (15/9/2023), seperti dilansir Antara.

Meski izinnya dicabut, PT BMU tetap wajib untuk menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Perusahan itu juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan.

"Serta juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, sebelum dan setelah pencabutan IUP ini," sebut Muhammad MTA.

Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Mineral Aceh juga sudah memberikan sanksi administratif berupa peringatan pertama kepada PT BMU karena dianggap menyalahgunakan izin tambang.

Surat peringatan tersebut dikeluarkan setelah tim mendapatkan informasi adanya penambangan atau pengelolaan emas di wilayah Kluet Tengah Aceh Selatan dan perjanjian bagi hasil dengan warga setempat.

Sebagai informasi, PT BMU adalah pemegang IUP operasi produksi berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tanggal 24 Januari 2012 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi. 

Namun, perusahaan itu tidak memiliki izin melakukan penambangan atau pengolahan emas.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/15/065526178/salah-gunakan-izin-dan-cemari-perairan-dengan-sianida-iup-perusahaan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke