Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bobol Bank dengan Modus Kredit, Pengusaha di Purwokerto Rugikan Negara hingga Rp 4 Miliar

Kompas.com - 01/02/2024, 19:32 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pengusaha di Purwokerto, Jawa Tengah, berinisial MW menjadi tersangka kasus dugaan pembobolan dana bank dengan modus kredit.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, kerugian negara akibat perbuatan yang bersangkutan mencapai Rp 4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto Imanuel Rudy Pailang mengatakan, awalnya pada 2016 tersangka mengajukan kredit ke Bank Jateng sebesar Rp 10 miliar untuk pembiayaan proyek pembangunan rel kereta api.

"Namun pada saat cair, uang tidak digunakan untuk pembiayaan proyek sebagaimana diterangkan dalam permohonan kredit," kata Rudy saat pers rilis di kantor Kejari Purwokerto, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Pro dan Kontra Hukuman Mati

Dalam perjalanannya, tersangka yang merupakan direktur salah satu perusahaan di Purwokerto ini tidak dapat melunasi utang tersebut.

Tersangka hanya dapat mengembalikan Rp 6 miliar dan sisanya ditanggung asuransi penjamin kredit.

Setelah diselidiki, kata Rudy, dokumen yang digunakan sebagai persyaratan pengajuan kredit ke bank diduga palsu.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka bekerja sama dengan oknum pegawai Balai Perkeretaapian.

"Tersangka meminta bantuan oknum pegawai Balai Perkeretaapian untuk dibuatkan dokumen yang menerangkan seolah-olah tersangka mendapatkan order batu balas. Padahal tersangka bukan pelaksana proyek," jelas Rudy.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia


Pelaku tidak ditahan

Tersangka juga kongkalikong dengan oknum pegawai Balai Perkeretaapian untuk mengelabui pihak bank.

"Apabila pihak bank mengecek, tersangka meminta pegawai tersebut untuk mengaku sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), padahal dia merupakan pegawai biasa," kata Rudy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun.

Namun demikian, tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

Baca juga: Rumah Kepala Desa di Boyolali Digerebek Polisi, Diduga Dijadikan Lokasi Judi Dadu

Tersangka juga beriktikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 4 miliar. Uang tersebut saat ini dititipkan di Kejari Purwokerto.

"Dari total kerugian negara Rp 4 miliar, tersangka awalnya menitipkan uang Rp 100 juta, saat penyidikan Rp 400 juta dan sekarang menitipkan lagi Rp 3,5 miliar," jelas Rudy.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Aan Rohaeni mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Hukuman Mati Koruptor yang Selalu Jadi Wacana

 

Menurut dia, utang kredit untuk modal kerja telah dilunasi pada November 2020 lalu.

"Rp 6 miliar pakai uang tersangka, sisanya Rp 4 miliar dibayar pakai jaminan kredit dari Jamkrindo. Uang yang kami kembalikan sampai lunas hari ini adalah utang subrogasi kepada Jamkrindo," kata dia.

Menurut Aan, penyelesaian utang kredit kepada Bank Jateng tersebut sesuai dengan arahan Kejaksaan Tinggi Jateng selaku pengacara negara Bank Jateng pada September 2020.

Baca juga: Sepak Terjang Ferdy Sambo, dari Jenderal Bintang Dua Polri hingga Divonis Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Gunung Sindoro yang Letusannya Pernah Hilangkan Sebuah Kota

Mengenal Gunung Sindoro yang Letusannya Pernah Hilangkan Sebuah Kota

Regional
Komedi Putar Roboh di Lampung, Baut Tiang Penyangga Ternyata Sudah Berkarat

Komedi Putar Roboh di Lampung, Baut Tiang Penyangga Ternyata Sudah Berkarat

Regional
Kasus Karyawan Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinannya, Jasad Korban Digantung agar Dikira Bunuh Diri

Kasus Karyawan Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinannya, Jasad Korban Digantung agar Dikira Bunuh Diri

Regional
Jelang Idul Adha, Belasan Domba di Bantul Yogyakarta Hilang

Jelang Idul Adha, Belasan Domba di Bantul Yogyakarta Hilang

Regional
Gunung Ibu Kembali Alami Erupsi, Sejumlah Desa Dilanda Hujan Abu

Gunung Ibu Kembali Alami Erupsi, Sejumlah Desa Dilanda Hujan Abu

Regional
Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus 'Study Tour' di Subang

Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus "Study Tour" di Subang

Regional
Mantan Ajudan Ganjar Kembalikan Formulir Cawagub Tegal ke PDI-P, Ingin Perjuangkan Tanah Kelahiran

Mantan Ajudan Ganjar Kembalikan Formulir Cawagub Tegal ke PDI-P, Ingin Perjuangkan Tanah Kelahiran

Regional
Ini Tips Menghindari Penipuan Modus QRIS Palsu

Ini Tips Menghindari Penipuan Modus QRIS Palsu

Regional
Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Regional
Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Regional
Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Regional
Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Regional
Mengintip 'Solo Investment And Public Service Expo 2024', Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Mengintip "Solo Investment And Public Service Expo 2024", Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Regional
Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Regional
Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com