www.kompas.com
Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (1/2/2024).(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+