Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (1/2/2024).
(KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+