Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Kepala Desa di Boyolali Digerebek Polisi, Diduga Dijadikan Lokasi Judi Dadu

Kompas.com - 01/02/2024, 12:50 WIB
Labib Zamani,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


BOYOLALI, KOMPAS.com - Jajaran kepolisian setempat menggerebek rumah milik kepala desa MY (60) di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024).

Penggerebekan dilakukan lantaran rumah milik kades di Boyolali tersebut diduga dijadikan tempat perjudian jenis dadu.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus P Silalahi mengatakan, ada sembilan orang yang diamankan dari pengerebekan.

Salah satunya kepala desa karena saat penggerebekan MY ikut dalam bermain judi.

"Pada waktu digerebek saudara MY juga ikut bermain judi," kata Petrus dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Kejahatan Jalanan Kembali Terjadi di Jalan Lingkar Salatiga, Korban Dibacok, Ponsel dan Uang Raib


Baca juga: Pria di Banyumas Jadikan Anak Tiri Budak Seks Selama 6 Tahun, Korban Diancam Dibunuh

Petrus menjelaskan, penggerebekan adanya aktivitas perjudian itu berawal informasi dari masyarakat.

Mereka mencurigai aktivitas perjudian di rumah kepala desa.

Penggerebekan aktivitas perjudian jenis dadu dipimpin oleh Kasatreskrim Iptu Joko Purwadi pada Selasa (30/1/2024).

"Dari informasi yang diterima, Kasat Reskrim beserta anggotanya langsung melakukan pengegrebekan. Hasilnya sembilan orang berhasil diamankan berikut barang buktinya," ungkap dia.

Baca juga: Penjelasan Kodam Tanjungpura soal 3 Anggota Pamtas yang Diamankan di Malaysia

Sembilan orang yang diamankan antara lain, HW (49) berperan sebagai bandar, TM (34) berperan sebagai kasir, WR (44), MLY (53), KM (60), WD (70), GY (59), NG (50) berperan sebagai pemasang.

Sedangkan MY berperan sebagai pemasang sekaligus pemilik rumah.

"Barang bukti yang diamankan uang tunai senilai Rp 3.280.000, tiga belas mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu," terang dia.

Para pelaku judi dadu dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Saat Kepala Toko Indomaret di Tasikmalaya Gelapkan Uang Perusahaan Rp 87 Juta untuk Modal Judi Online...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com