Terkait surat dari Kementerian ESDM, Gubernur Jambi Al Haris mengaku sudah membacanya. Meski demikian, dirinya tetap teguh dengan kebijakannya menghentikan angkutan batu bara melintasi jalan umum dan memaksimalkan jalur sungai.
Dalam suratnya, Kementerian ESDM khawatir penghentian angkutan batu bara dapat mempengaruhi pasokan ke PLN sehingga listrik wilayah Sumatera dapat terganggu.
“Saya sudah baca suratnya. Tidak ada yang terganggu, karena pasokan batu bara untuk PLN tetap diangkut melalui jalur sungai," kata Al Haris.
Ia mengatakan angkutan batu bara melalui jalur sungai tetap beroperasi. Dengan demikian, pasokan batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk memenuhi kebutuhan PLN tetap aman.
"Kita masih tetap mencari solusi terbaik. Pemerintah bukan membunuh rakyat pemerintah mencari solusi terbaik dari angkutan itu, untuk sementara kita maksimalkan jalur sungai dulu,” kata Al Haris.
Seperti diketahui, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) bersurat ke Gubernur Jambi.
Dalam surat nomor T-169/MB.05/DJB.B/2024 tertanggal 25 Januari 2024 memuat perihal permohonan pendukungan pelaksanaan pengakutan batu bara di Provinsi Jambi.
Surat ini diteken secara elektronik atas nama Plt Dirjen Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Dirjen Mineral dan batubara mendukung instruksi gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tentang pengaturan aktivitas angkutan batu bara.
Pada awal surat diterangkan bahwa Kementrian ESDM mendukung kebijakan itu terutama untuk mendorong pengusaha pertambangan batu bara untuk menyelesaikan jalan khusus. Selain itu juga menjamin distribusi logistik pemilu 2024 berjalan lancar.
Namun diterangkan dalam surat itu bahwa batu bara saat ini masih menjadi komoditas penyokong keberlanjutan pasokan listrik bagi PLN di wilayah Sumatera.
Penghentian itu dikhawatirkan dapat berpengaruh bagi pasokan batu bara untuk penyedia listrik di wilayah Sumatera.
Maka dengan itu, ada dua poin yang disampaikan Dirjen Mineral dan Batubara melalui surat itu kepada Gubernur Jambi.
Pertama, agar dapat mempertimbangkan kembali pembukaan pengangkutan batu bara baik jalur sungai dan darat bagi pemilik tambang yang jauh atau tidak berada di lintasan sungai berdasarkan skema manajemen rekayasa lalu lintas yang tepat.
Kedua, bila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran maka Gubernur Jambi dapat mengevaluasi kembali pengoperasian angkutan batu bara.
Menurut catatan Polda Jambi, angka kecelakaan menurun menjadi 102 kasus setelah ditutup. Sebelum adanya penutupan, angkanya mencapai 145 kasus atau turun sebanyak 30 persen.
Tidak hanya itu, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada periode sebelum aktivitas dihentikan, berjumlah 34 korban.
Sementara, setelah aktivitas angkutan batu bara di Jambi dihentikan, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan berjumlah 29 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.