Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Diversi Gagal, Kasus Siswa Tikam Siswa di Banjarmasin Lanjut ke Persidangan

Kompas.com - 26/01/2024, 23:55 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan ARR, siswa yang menikam MRN, teman sekolahnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berlanjut ke pengadilan.

Hal itu setelah upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana menemui jalan buntu.

Baca juga: Viral Video Baku Hantam 2 Manusia Silver di Banjarmasin, Polisi Sebut Hanya Salah Paham

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan pihak keluarga, baik dari pelaku maupun korban.

"Namun hasilnya tidak ada kesepakatan damai dan akhirnya kasus tersebut dilanjutkan ke proses persidangan," ujar Dimas dalam keterangannya yang diterima, Jumat (26/1/2024).

Menurut Dimas, berkas perkara kasus ARR sudah tahap dua. Artinya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Berkasnya sudah lengkap. Dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Dimas menambahkan, ARR yang menikam teman sekolahnya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Yang bersangkutan dikembalikan kepada orangtuanya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus siswa menikam siswa membuat heboh warga Banjarmasin pada, Senin (31/7/2023) lalu.

Bagaimana tidak, penikaman itu dilakukan oleh pelaku (ARR) terhadap korban MRN di dalam lingkungan sekolah, tepatnya di dalam kelas korban.

Aksi pelaku menikam korban terekam jelas melalui CCTV sekolah.

Ketika itu, pelaku masuk ke dalam kelas korban setelah upacara bendera. Di tangan pelaku sudah terselip senjata tajam.

Pelaku kemudian menghampiri korban yang duduk di bangku bagian belakang dan langsung menyerang korban.

Karena perbuatannya, korban mengalami luka tikam serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan.

Menerima informasi anaknya menjadi korban penikaman temannya, orang tua korban tak terima dan melapor ke polisi.

Berbagai upaya damai dilakukan namun orangtua korban tetap kukuh untuk memidanakan pelaku.

Baca juga: Siswa yang Ditikam Temannya di Banjarmasin Masih Dirawat di ICU, Kondisinya Berangsur Membaik

Karena perbuatannya pelaku yang masih dibawah umur terancam pasal berlapis. Mulai Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Kemudian Pasal 355 tentang penganiayaan dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan.

Untuk diketahui, Pasal 80 ayat (1) Uu Perlindungan Anak mencantumkan ketentuan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling besar Rp 72 juta.

Sedangkan, jika memenuhi unsur Pasal 80 ayat (2) Uu Perlindungan Anak, apabila mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Saat Angka Kasus Stunting di Kendal Naik 4,9 Persen...

Regional
MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

MK Tolak Permohonan PHPU, KPU Banyumas Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Regional
16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

16 Pekerja Migran Nonprosedural di Batam Berenang dari Tengah Laut

Regional
Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Pimpinan Ponpes di Inhu Cabuli 8 Siswanya

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Tempat Duduk KA Tujuan Jakarta dan Jember

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com