Salin Artikel

Upaya Diversi Gagal, Kasus Siswa Tikam Siswa di Banjarmasin Lanjut ke Persidangan

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan ARR, siswa yang menikam MRN, teman sekolahnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan berlanjut ke pengadilan.

Hal itu setelah upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana menemui jalan buntu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengatakan, pihaknya sudah mempertemukan pihak keluarga, baik dari pelaku maupun korban.

"Namun hasilnya tidak ada kesepakatan damai dan akhirnya kasus tersebut dilanjutkan ke proses persidangan," ujar Dimas dalam keterangannya yang diterima, Jumat (26/1/2024).

Menurut Dimas, berkas perkara kasus ARR sudah tahap dua. Artinya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Berkasnya sudah lengkap. Dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan,” jelasnya.

Dimas menambahkan, ARR yang menikam teman sekolahnya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Yang bersangkutan dikembalikan kepada orangtuanya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus siswa menikam siswa membuat heboh warga Banjarmasin pada, Senin (31/7/2023) lalu.

Bagaimana tidak, penikaman itu dilakukan oleh pelaku (ARR) terhadap korban MRN di dalam lingkungan sekolah, tepatnya di dalam kelas korban.

Aksi pelaku menikam korban terekam jelas melalui CCTV sekolah.

Ketika itu, pelaku masuk ke dalam kelas korban setelah upacara bendera. Di tangan pelaku sudah terselip senjata tajam.

Pelaku kemudian menghampiri korban yang duduk di bangku bagian belakang dan langsung menyerang korban.

Karena perbuatannya, korban mengalami luka tikam serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan.

Menerima informasi anaknya menjadi korban penikaman temannya, orang tua korban tak terima dan melapor ke polisi.

Berbagai upaya damai dilakukan namun orangtua korban tetap kukuh untuk memidanakan pelaku.

Karena perbuatannya pelaku yang masih dibawah umur terancam pasal berlapis. Mulai Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Kemudian Pasal 355 tentang penganiayaan dan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan.

Untuk diketahui, Pasal 80 ayat (1) Uu Perlindungan Anak mencantumkan ketentuan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling besar Rp 72 juta.

Sedangkan, jika memenuhi unsur Pasal 80 ayat (2) Uu Perlindungan Anak, apabila mengakibatkan luka berat, maka pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/26/235504678/upaya-diversi-gagal-kasus-siswa-tikam-siswa-di-banjarmasin-lanjut-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke