Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Banyumas, Modusnya Ditanam di Tanah

Kompas.com - 26/01/2024, 21:30 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Belum genap sebulan, polisi menangkap lima orang pengedar sabu-sabu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Salah satu di antaranya merupakan ibu rumah tangga berinisial ST. Sedangkan empat lainnya pria berinisial BA, WS, EH dan LR.

Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto mengatakan, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari para tersangka itu sebanyak lebih dari 140 gram.

Baca juga: Nekat Bawa 2 Kg Sabu, Pemuda Sebatik Diamankan di Pelabuhan Nunukan

"Sejak tanggal 1 sampai 25 Januari kami mengungkap empat kasus peredaran metamphetamine atau sabu dengan barang bukti 140,46 gram," kata Hendri saat konferensi pers di mapolresta, Jumat (26/1/2024).

Selain peredaran sabu, kata Hendri, dalam periode yang sama pihaknya juga menangkap enam pengedar obat psikotropika dan obat golongan daftar G.

"Kami mengamankan barang bukti sebanyak 7.237 butir obat psikotropika dan 2.788 obat daftar G," ujar Hendri.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, modus para pengedar yaitu dengan menanam sabu-sabu itu di tanah.

"Sabu dimasukkan ke plastik, kemudian dimasukkan ke sedotan besar. Sedotannya ada warna-warna tertentu menyesuaikan dengan beratnya. Kemudian ditanam di tanah, pot atau di dekat tanaman," jelas Willy.

Menurut Willy, modus itu digunakan agar antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.

"Lokasinya di pinggir jalan, (tanahnya) dicungkil sedikit kemudian ditanam dan ditinggal. Penjual lalu memfoto dan mengirimkan share location ke pembelinya untuk mengambil," ujar Willy.

Atas perbuatannya, para pengedar sabu dijerat Pasal 114 Undan-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentanf Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara enam tahun sampai 20 tahun.

Sedangkan para pengedar obat psikotropika dan obat daftar G dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Piskotropika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com