LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com–Sebanyak dua personel aktif Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, Provinsi Aceh, ditangkap pada Senin (15/1/2024) karena diduga terlibat peredaran sabu.
Keduanya merupakan bintara berinisial F dan A.
Mereka ditangkap di Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara oleh Tim Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe.
Baca juga: Perwira Polisi di Aceh Ditangkap karena Kasus Sabu, Diduga Jadi Perantara
Bersama mereka disita satu bungkus plastik diduga berisi sabu seberat satu kilogram.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Selasa (23/1/2024) membenarkan penangkapan itu.
Kasus itu kini ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe. Kedua polisi itu bertindak sebagai pengedar.
“Awalnya penyidik kita menerima informasi kerap masuk sabu-sabu ke wilayah Lhokseumawe. Dilakukan penyelidikan dan diikuti gerakan pelaku, ternyata satu orang ini kita tangkap di Baktiya Barat, Aceh Utara,” katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Kurir yang Bawa Sabu 6 Kilogram dan Ribuan Pil Ekstasi di Parkiran Hotel Surabaya
Lalu dilakukan pengembangan dan ditangkap satu tersangka lainnya. Keduanya belakangan diketahui personel polisi.
“Kasusnya sudah tahap penyidikan,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputra belum memberi tanggapan atas penakapan itu. Pesan singkat yang dikirimkan belum dijawab hingga berita ini ditayangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.