PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang anggota Polresta Pontianak berinisial RT diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas kepolisian.
Kepala Polisi Resor Kota Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, personel yang sebelumnya berpangkat brigadir tersebut terbukti melanggar kode etik profesi, yakni penyalahgunaan narkotiba.
Baca juga: Curi Sepeda Motor Dinas Temannya, Bintara Polisi di Lampung Dipecat
“Saya minta peristiwa hari ini tidak terulang, pemerintah sudah komitmen perang terhadap penyalahgunaan narkoba, tentunya saya juga harus komitmen terhadap seluruh anggota yang terlibat pasti akan ditindak tegas,” kata Adhe kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Adhe menerangkan, keputusan pemecatan tersebut berdasarkan Peraturan Polisi Nonor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Saya harap seluruh personel tidak meniru perbuatan serupa karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi institusi dan keluarga,” ucap Adhe.
Baca juga: Terlibat Asusila dan Calo Siswa Polri, 25 Polisi di NTT Dipecat
Adhe menjelaskan, Brigadir RT sebelumnya diamankan Propam Polresta Pontianak karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Yang bersangkutan langsung ditahan dan menjalani proses hukum.
“Saat ini RT ditahan di Rutan Pontianak untuk menjalani masa hukuman penjara selama 9 tahun,” tutup Adhe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.