LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang bintara di Polres Lampung Tengah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena mencuri sepeda motor di kantornya sendiri.
Sepeda motor tersebut adalah motor dinas rekan sejawatnya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo membenarkan pihaknya melakukan PTDH terhadap bintara berinisial Bripda (Brigadir Dua) RS.
Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat
Bripda RS dipecat bersama tiga orang lain yang melanggar kode etik kepolisian, yakni Bripka (Brigadir Kepala) MY, Bripka TF, dan Bripka GF.
Pemecatan dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran) dengan cara pencoretan foto para personel oleh kapolres.
"Benar, hari ini kita melakukan upacara PTDH terhadap empat personel termasuk Bripda RS," kata Andik saat dihubungi, Senin (8/1/2024) sore.
Berdasarkan arsip pemberitaan Kompas.com, Bripda RS melakukan pencurian sepeda motor Kawasaki KLX yang merupakan kendaraan dinas rekan sejawatnya.
Pencurian itu dilakukan oleh Bripda RS saat korban piket di Mapolres Lampung Tengah pada 7 Februari 2023.
Setelah pengungkapan, sepeda motor itu ternyata hanya disimpan di rumah pelaku dan dicuri karena pelaku menginginkan mempunyai sepeda motor jenis trail tersebut.
Andik mengatakan, PTDH adalah komitmen Polri untuk memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
"Demi kebaikan organisasi Polri dan memberikan efek jera agar tidak menjadi contoh buruk bagi personel lainnya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.