Salin Artikel

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Banyumas, Modusnya Ditanam di Tanah

Salah satu di antaranya merupakan ibu rumah tangga berinisial ST. Sedangkan empat lainnya pria berinisial BA, WS, EH dan LR.

Wakapolresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto mengatakan, total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari para tersangka itu sebanyak lebih dari 140 gram.

"Sejak tanggal 1 sampai 25 Januari kami mengungkap empat kasus peredaran metamphetamine atau sabu dengan barang bukti 140,46 gram," kata Hendri saat konferensi pers di mapolresta, Jumat (26/1/2024).

Selain peredaran sabu, kata Hendri, dalam periode yang sama pihaknya juga menangkap enam pengedar obat psikotropika dan obat golongan daftar G.

"Kami mengamankan barang bukti sebanyak 7.237 butir obat psikotropika dan 2.788 obat daftar G," ujar Hendri.

Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto mengatakan, modus para pengedar yaitu dengan menanam sabu-sabu itu di tanah.

"Sabu dimasukkan ke plastik, kemudian dimasukkan ke sedotan besar. Sedotannya ada warna-warna tertentu menyesuaikan dengan beratnya. Kemudian ditanam di tanah, pot atau di dekat tanaman," jelas Willy.

"Lokasinya di pinggir jalan, (tanahnya) dicungkil sedikit kemudian ditanam dan ditinggal. Penjual lalu memfoto dan mengirimkan share location ke pembelinya untuk mengambil," ujar Willy.

Atas perbuatannya, para pengedar sabu dijerat Pasal 114 Undan-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentanf Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara enam tahun sampai 20 tahun.

Sedangkan para pengedar obat psikotropika dan obat daftar G dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Piskotropika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/26/213019578/polisi-bongkar-peredaran-sabu-di-banyumas-modusnya-ditanam-di-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke