LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputra menegaskan, dua personelnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu akan menjalani hukum pidana dan sidang kode etik.
Kedua personel itu yakni bintara berinisial F dan A. Mereka ditangkap oleh tim Polres Lhokseumawe pada Senin (15/1/2024).
“Dua oknum yang terlibat narkoba sudah ditindak tegas. Mereka akan diproses pidana dan proses Kode Etik Profesi dengan ancaman hukuman Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH),” sebut AKBP Deden, Selasa (23/1/2024) malam.
Baca juga: Alasan Polisi Tidak Menahan Remaja Pengemudi Fortuner yang Tabrak Elf hingga Sebabkan 2 Orang Tewas
Dia menyebutkan, tindakan itu sebagai sikap tegas pimpinan Polri terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan tidak pandang bulu pelakunya.
“Oknum tersebut kita pastikan akan diproses pidana dan PTDH,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto.
Baca juga: Detik-detik Bus Shantika Terjun Bebas di Tol Pemalang-Batang, Pengemudi Baru Diganti di Brebes
Dia menyebutkan, proses pidana untuk kedua polisi itu sedang berlangsung di Polres Lhokseumawe.
“Proses pidana lanjut dan sudah masuk dalam proses penyidikan,” terangnya.
Untuk sidang kode etik profesi, sambung Henki, akan digelar di Mapolres Aceh Utara tempat kedua polisi itu bertugas.
Diberitakan sebelumnya, kedua polisi ini ditangkap oleh tim Polres Lhokseumawe di Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara pada Senin (15/1/2024).
Bersama mereka disita satu kilogram sabu-sabu. Penangkapan itu atas pengembangan penyelidikan kasus narkoba di Lhokseumawe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.