Salin Artikel

2 Polisi Ditangkap karena Sabu, Kapolres Aceh Utara: Proses Pidana dan PDTH

Kedua personel itu yakni bintara berinisial F dan A. Mereka ditangkap oleh tim Polres Lhokseumawe pada Senin (15/1/2024). 

“Dua oknum yang terlibat narkoba sudah ditindak tegas. Mereka akan diproses pidana dan proses Kode Etik Profesi dengan ancaman hukuman Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH),” sebut AKBP Deden, Selasa (23/1/2024) malam.

Dia menyebutkan, tindakan itu sebagai sikap tegas pimpinan Polri terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan tidak pandang bulu pelakunya.

“Oknum tersebut kita pastikan akan diproses pidana dan PTDH,” tegasnya. 

Hal senada diungkapkan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto.

Satu kilogram sabu-sabu

Dia menyebutkan, proses pidana untuk kedua polisi itu sedang berlangsung di Polres Lhokseumawe.

“Proses pidana lanjut dan sudah masuk dalam proses penyidikan,” terangnya.

Untuk sidang kode etik profesi, sambung Henki, akan digelar di Mapolres Aceh Utara tempat kedua polisi itu bertugas.

Diberitakan sebelumnya, kedua polisi ini ditangkap oleh tim Polres Lhokseumawe di Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara pada Senin (15/1/2024).

Bersama mereka disita satu kilogram sabu-sabu. Penangkapan itu atas pengembangan penyelidikan kasus narkoba di Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/24/053000578/2-polisi-ditangkap-karena-sabu-kapolres-aceh-utara--proses-pidana-dan-pdth

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke