PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menangkap dua pria pengedar narkoba.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 2,6 kilogram sabu, 4.780 butir pil ekstasi, serta 2.150 butir pil happy five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menyebutkan, dua orang tersangka yang diamankan berinisial ML (26) warga Pekanbaru, dan MG (42) asal Sumatera Barat.
Pelaku ML ditangkap pada Sabtu (20/1/2024), di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
Baca juga: Pesta Sabu, Polisi Tangkap 2 Pelajar dan 2 Pemuda di Sumbawa
Sehari setelahnya, petugas menangkap tersangka MG, di sebuah hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru.
"Selama dua bulan, tersangka sudah mengedarkan sabu 14 kilogram dan 1.000 butir pil ekstasi di wilayah Pekanbaru."
"Tersangka menyimpan barang bukti narkotika di di kos-kosan," ungkap Manang, Senin (22/1/2024).
Manang mengatakan, aparat kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran narkotika ini. Sebab, pengakuan tersangka, peredaran narkoba itu ada yang mengendalikan.
"Tersangka mendapatkan barang bukti dari pengendali, yang saat ini masih kami kembangkan," kata Manang.
Untuk dua pelaku dan barang bukti, tambah dia, kini telah diamankan di Mapolda Riau daan segera menjalani proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.