Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Calo Penerimaan Casis Polri, Polisi di Rote Ndao Dipecat

Kompas.com - 24/01/2024, 16:10 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) AA alias Amsal, dipecat setelah terlibat kasus calo penerimaan calon siswa (casis) Bintara Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Anggota Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, dipecat dalam upacara yang digelar pada Senin (22/1/2024).

"Dipecat kemarin. Upacara pemecatan dipimpin langsung Bapa Kapolres Rote Ndao," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo kepada Kompas.com, Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Polisi Pecat Anggotanya yang Jual Senjata dan Amunisi ke Kelompok Disintegrasi

Anam menjelaskan, Amsal dipecat karena  terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sesuai Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, dan/atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, dan Pasal 10 Ayat (1) huruf a, angka 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Upacara pemecatan digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur nomor: KEP/582/XII/2023, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 8 Desember 2023.

Walupun tak dihadiri Aipda Amsal, anggota Propam Polres Rote Ndao membawa foto Aipda Amsal.

"Sebagai tanda pemecatan, Kapolres Rote Ndao melakukan penyilangan foto Aipda Amsal," ujar dia.

Anam menyebut, upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang telah melakukan pelanggaran kode etik profesi polri.

Baca juga: Jejak Kasus Tahanan Tewas di Penjara, Jasad Penuh Luka Lebam hingga Oknum Polisi Dipecat

Hal itu, lanjut dia, merupakan salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melanggar kode etik.

Anam melanjutkan, kejadian ini bisa menjadi pelajaran buat anggota polisi lainnya agar dalam menjalankan tugas tidak melanggar kode etik.

Selain itu juga menjadi renungan bersama seluruh anggota Polri sehingga dalam melaksanakan tugas, tetap berpegang pada aturan dan standar operasional prosedur.

"Bapak Kapolres meminta seluruh anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami tugas sebagai aparat penegak hukum."

"Anggota juga harus saling mengingatkan dan saling mengawasi, sehingga pelanggaran kode etik tidak perlu terjadi," ujar dia.

Baca juga: Kapolda Maluku Ancam Pecat Polisi yang Bekingi Penambangan Liar di Gunung Botak

Sebelumnya, Junus Dami, warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang polisi berpangkat Aipda dengan inisial AA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT pada Selasa (18/10/2022).

Pria yang merupakan mahasiswa itu melaporkan AA atas dugaan penipuan sebesar Rp 250 juta.

Kakak kandung Junus, Melkianus Dami mengatakan, AA menerima uang Rp 250 juta sebagai jaminan meloloskan adiknya sebagai bintara Polri pada 2021.

"Tetapi, adik saya justru tidak lolos jadi polisi sehingga kami lapor," kata Melkianus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Gunung Ile Lewotolok Meletus, Pesawat Wings Air Gagal Mendarat

Regional
Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Santri di Palangkaraya Bunuh Ustazah Saat Sedang Tidur, Pelaku Mengaku Kesurupan

Regional
Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Benih Penyelundupan Lobster Ilegal Rp 35,5 Miliar yang Hendak Dikirim ke Singapura Digagalkan

Regional
Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Satu Korban Balon Udara di Ponorogo Meninggal, Sempat Alami Luka Bakar 63 Persen

Regional
Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Video Viral ODGJ Dianiaya, 6 Pelaku Ternyata Pelajar SMP

Regional
Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Festival Mookervart 2024 Kota Tangerang Kembali Hadir Akhir Bulan Ini

Regional
Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Sering Nonton Film Porno, Pria di Malinau Cabuli Putri Kandung Berkali-kali

Regional
Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Dari Qatar, Prabowo ke Sumbar Beri Bantuan untuk Korban Banjir Lahar

Regional
IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

IRT di Palopo Ditangkap karena Tipu Pedagang Beras hingga Merugi Rp 192 Juta

Regional
Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wabup HST Sampaikan Pesan Penting dari Mendikbud Ristek

Regional
Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Hadiri HUT Ke-44 Dekranas, Pj Ketua Dekranasda Sumsel Dorong Perajin Hasilkan Karya Terbaik

Regional
HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

HUT Ke-78 Sumsel, Ketua DPRD Berikan Apresiasinya kepada Pj Agus Fatoni

Regional
Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Menteri Risma Minta Lokasi Pengungsian Bencana Agam Dipindahkan

Regional
Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Cerita Save Dagun, Warga Manggarai Barat 30 Tahun Menyusun Kamus Bahasa

Regional
Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Maju Pilkada Semarang, Bos PSIS Yoyok Sukawi Lamar Semua Partai di Koalisi Indonesia Maju

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com