Pulang dari pesta miras, tersangka mengutarakan kekesalan kepada ibunya dan berakhir pertengkaran.
Tersangka yang sudah habis kesabaran pun lantas bergegas mengambil pisau belati guna mengeksekusi korban.
Tersangka kemudian mendatangi korban di rumahnya pada dini hari hingga pembunuhan itu terjadi.
Baca juga: Uniknya Monumen Ikan Bandeng yang Terbuat dari 4.031 Knalpot Brong Sitaan Satlantas Polresta Pati
"Alasan utama karena tidak suka adanya kedekatan korban dengan Ibu tersangka. Tersangka menusuk korban karena pengaruh minuman keras," kata Alfan.
Kurang dari 24 jam, tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah sepupunya di Kecamatan Margoyoso, Pati pada Selasa (16/1/2024) siang.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun," tegas Alfan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Gloria Setyvani Putri, Dita Angga Rusiana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.