SEMARANG, KOMPAS.com - Lima anggota sindikat penadah dan penjual mobil bodong dibekuk Polda Jawa Tengah (Jateng) setelah mengatakan jangan takut dengan polisi.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, sindikat tersebut berkumpul setiap bulan di Kabupaten Pati, Jateng.
"Kita juga mendapatkan videonya mereka arisan setiap bulan. Kemudian mereka bilang jangan takut pada polisi karena tak akan ditangkap," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/2024).
Baca juga: Sanksi Penggunaan Knalpot Brong, Apa Saja?
Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas
Kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok bernama "Lengek Squad".
"Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan," katanya lagi.
Baca juga: Muncul Sejumlah Kasus Pencurian Pakaian Dalam, Ini Penjelasan Psikolog
Di Jepara dan Pati, polisi menangkap empat tersangka. Setelah itu, satu tersangka lain ditangkap di Jawa Barat (Jabar).
"Tersangka berinisial MNS ditangkap di Jawa Barat," jelas Johanson.
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Lebih lanjut, Johanson mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
"Dapat diduga itu hasil kejahatan," tandasnya.
Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum Kasus Jaksa Pinangki dengan Kasus Pencurian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.