Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jateng Larang Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka, Ini Sanksinya...

Kompas.com - 04/01/2024, 17:20 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kendaraan yang menggunakan knalpot brong dilarang melintas di jalan raya saat masa kampanye terbuka Pemilu 2024 mulai 21 Januari hingga 10 Febuari 2024.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu mengatakan, larangan penggunaan knalpot brong akan dimasukan dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan pihak kepolisian.

"Akan dituangkan dalam surat izin. Hal ini nanti juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol," jelasnya di Mapolda Jateng, Kamis (4/1/2024).

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi dan penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot brong melalui jajaran Ditlantas dan jajaran Polres.

Baca juga: Kantor PPS di Bondowoso Dirusak OTK, Bawaslu: Tak Masuk Pidana Pemilu

Baca juga: Publik Ragukan Gibran, Kaesang: Anak Muda Pemimpin Masa Kini

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan menambahkan, pelarangan knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum.

Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.

"Secara sosiologis mengganggu pengguna jalan lain, menimbulkan polusi, menjadi trigger terjadinya konflik sosial seperti kasus di Magelang, Pati yang disebabkan kenalpot brong," paparnya.

Baca juga: Viral, Video Knalpot Dipasang Selang agar Motornya Tidak Mogok Saat Banjir, Berbahayakah?

Peraturan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan.

"Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan," katanya lagi.

Ada pula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.

"Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan," terangnya.

Baca juga: Viral, Video Rombongan Polisi Kendarai Motor Sport Berknalpot Brong dan Tak Memakai Helm, Begini Faktanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com