Salin Artikel

Jual Beli Mobil Bodong, Polisi Amankan Kelompok "Lengek Squad" di Pati

SEMARANG, KOMPAS.com - Lima anggota sindikat penadah dan penjual mobil bodong dibekuk Polda Jawa Tengah (Jateng) setelah mengatakan jangan takut dengan polisi. 

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan, sindikat tersebut berkumpul setiap bulan di Kabupaten Pati, Jateng.

"Kita juga mendapatkan videonya mereka arisan setiap bulan. Kemudian mereka bilang jangan takut pada polisi karena tak akan ditangkap," jelasnya saat ditemui di Mapolda Jateng, Selasa (9/1/2024). 

Kelompok Lengek Squad

Kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati. 

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok bernama "Lengek Squad".

"Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan," katanya lagi.

Di Jepara dan Pati, polisi menangkap empat tersangka. Setelah itu, satu tersangka lain ditangkap di Jawa Barat (Jabar). 

"Tersangka berinisial MNS ditangkap di Jawa Barat," jelas Johanson.

Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Lebih lanjut, Johanson mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh di bawah pasaran apalagi tidak ada dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

"Dapat diduga itu hasil kejahatan," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/09/143404278/jual-beli-mobil-bodong-polisi-amankan-kelompok-lengek-squad-di-pati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke