LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menyiapkan petugas khusus untuk melayani pemilih yang akan pindah memilih dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Lhokseumawe, Zainal Bakri kepada Kompas.com, Rabu (10/1/2024) menyebutkan, proses pindah memilih dilakukan hingga 15 Januari 2024.
“Sekarang sudah ada 254 pemilih yang pindah memilih ke Lhokseumawe, dan 349 yang pindah memilih ke luar Lhokseumawe,” kata Zainal.
Baca juga: 1.137 ODGJ di Demak Mendapat Hak Pilih Pemilu 2024
Dia menyebutkan, mereka membuka jadwal pindah memilih dari pukul 08.00 – 17.00 WIB. Namun, sepekan sebelum berakhir masa pindah memilih akan dibuka hingga malam hari.
“Silakan datang ke kantor PPS di kantor kepala desa, kantor KIP Lhokseumawe dan kantor PPK di masing-masing kecamatan terdekat dalam wilayah Lhokseumawe,” katanya.
Baca juga: Pj Gubernur Sulsel Pastikan Logistik Pemilu di Parepare Sudah Lengkap
Mereka yang bisa mengajukan pindah memilih dengan alasan sebagai berikut :
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau