10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Khusus untuk empat kategori alasan yang dilayani hingga sepekan sebelum Pemilu atau 7 Februari 2024 yaitu :
1. Bekerja di luar domisili
2. Menjalani rawat inap atau pendamping pasien
3. Tertimpa bencana alam
4. Menjadi tahanan di Lapas
“Karena hanya empat kategori itu yang dibolehkan oleh Mahkamah Konsitusi bisa pindah memilih hingga sepekan sebelum Pemilu,” katanya.
Dia menyebutkan, untuk dokumen yang dibawa selain kartu tanda penduduk (KTP) juga dilampirkan bukti pindah memilih sesuai alasan yang diajukan.
Misalnya bagi pemilih yang menjalani tugas di tempat lain, maka harus melampirkan surat tugas ditandatangani pimpinan instansi dan cap basah. Kemudian bagi yang menjalani rawat inap, dilampirkan surat rawat inap atau pendamping pasien dari rumah sakit.
Dokumen lainnya sesuai alasan, misalnya, karena rehabilitasi narkoba, melampirkan surat dari pimpinan lembaga rehabilitasi dan cap basah. Untuk alasan pindah domisili melampirkan kartu keluarga baru atau e-KTP baru.
Sedangkan tugas belajar cukup melampirkan surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan dengan cap basah. Untuk alasan bencana alam, melampirkan surat dari kepala desa atau BNPB.
“Kami imbau agar segera mengurus pindah memilih, apalagi untuk Lhokseumawe, kita memiliki tiga perguruan tinggi negeri. Mahasiswa segera urus proses pindah memilih,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.