Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Aset Desa untuk Beli Mobil Mewah, Mantan Kades di Lebak Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/01/2024, 20:21 WIB
Rasyid Ridho,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Yuli Achmad Albert divonis 2,5 tahun penjara.

Yuli dinyatakan bersalah menjual aset desa ke pengelola Tol Serang Panimbang senilai Rp 591 juta pada 2017.

Hakim menyebut Yuli Achmad Albert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Alat Cuci Rp 29,2 Miliar, Eks Direktur PT Timah Ditahan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (4/1/2024).

Selain pidana penjara, Yuli juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 591 juta.

"Dngan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti 1 tahun penjara," ujar Dedy.

Adapun pertimbangan hakim memberikan hukuman tersebut karena terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang gencar memberantas tipikor.

Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya yakni menghilangkan aset desa Tambakbaya berupa lahan.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diminta jaksa Kejari Lebak dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 591 juta atau penjara 1,3 tahun.

Menanggapi putusan ini, jaksa maupun terdakwa melalui pengacaranya mengaku akan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya yakni banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Yuli saat ditanya hakim disaksikan jaksa dari Kejari Lebak.

Catatan Kompas.com, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk jalan tersebut berawal pada 26 Juni 2016.

Baca juga: Status Tahanan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Berubah

Ketika itu, terbit keputusan gubernur tentang penetapan lokasi Jalan Tol Serang-Panimbang.

Lahan milik Desa Tambakbaya menjadi salah satu wilayah yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang seksi II.

Mengetahui adanya penetapan lokasi tersebut, Yuli kemudian mengubah aset desa menjadi miliknya agar mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan.

Yuli kemudian menerbitkan beberapa dokumen berupa surat tidak sengketa dan surat keterangan tanah bekas milik adat.

Akhirnya, proses pembayaran dilakukan dan dipergunakan terdakwa untuk membeli mobil merek Nissan Juke warna putih dan motor merek Kawasaki W175.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada ke PSI, Sekda Kota Semarang Ungkap Alasannya

Regional
Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Umat Buddha di Candi Borobudur Lantunkan Doa Perdamaian Dunia, Termasuk untuk Palestina

Regional
Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Pasangan Sesama Jenis Menikah di Halmahera Selatan Ditangkap, Polisi: Antisipasi Amukan Warga

Regional
Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Bentrokan Warga di Kupang, 3 Rumah Rusak, 2 Sepeda Motor Rusak dan Sejumlah Orang Luka

Regional
Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Deklarasi Maju Pilkada Lombok Barat, Farin-Khairatun Naik Jeep Era Perang Dunia II

Regional
Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Begal Meresahkan di Semarang Dibekuk, Uangnya untuk Persiapan Pernikahan

Regional
Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Resmikan Co-working Space BRIN Semarang, Mbak Ita Sebut Fasilitas Ini Akan Bantu Pemda

Kilas Daerah
Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Penertiban PKL di Jambi Ricuh, Kedua Pihak Saling Lapor Polisi

Regional
Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Pria di Kudus Aniaya Istri dan Anak, Diduga Depresi Tak Punya Pekerjaan

Regional
Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Setelah PDI-P, Ade Bhakti Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PSI

Regional
Soal 'Study Tour', Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Soal "Study Tour", Bupati Kebumen: Tetap Dibolehkan, tapi...

Regional
Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Ingin Bantuan Alat Bantu Disabilitas Merata, Mas Dhito Ajak Warga Usulkan Penerima Bantuan

Regional
Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Anak Wapres Ma'ruf Amin Maju Pilkada Banten 2024

Regional
Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Gagal Jadi Calon Perseorangan di Pangkalpinang, Subari Lapor Bawaslu

Regional
Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Kain Gebeng, Kain Khas Ogan Ilir yang Nyaris Punah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com