Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keliru Beri Pertolongan, Pengurus Asrama Disabilitas di Semarang Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/12/2023, 15:10 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pengurus asrama khusus disabilitas di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial VE lalai dalam bertugas dan menyebabkan 1 orang penghuni asrama tewas. Akibatnya VE (36) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan kasus ini berawal ketika korban berinisial RC (33) ditemukan tergeletak di kamar mandi asrama pada Selasa (26/12/2023).

"Jadi kasus ini adalah kasus kelalaian, dari pelaku yang menyebabkan kematian orang lain. TKP ini adalah tempat perawatan orang yang berkebutuhan khusus. Kronologisnya, korban sedang di kamar mandi. Kemudian oleh pelaku diketahui dalam posisi yang tidak sadarkan diri, diduga pingsan," ujar Irwan dalam jumpa pers, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Suara Penyandang Disabilitas di Kota Bayu, Tak Ingin Cuma Jadi Penonton di Tiap Pemilu

 

Mendapati hal itu, VE selaku pengurus yang juga pengasuh asrama berusaha menolong korban dengan menarik bagian atas baju korban untuk mengeluarkannya dari kamar mandi.

"Jadi ketika korban berada di dalam kamar mandi, terjatuh. Kemudian ditarik menggunakan dari baju yang dililitkan di leher," terangnya.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elizabeth Semarang ternyata nyawa korban tidak tertolong. Diduga korban mengalami gagal nafas karena leher terjerat.

"Kita mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa ada jenazah yang diantar namun sudah ada kelihatan jeratan di leher korban. Pemeriksaan forensik RSUP dr Kariadi, sudah memberikan kesimpulan, diduga penyebabnya adalah gagal nafas," bebernya.

Pihaknya mengungkapkan sampai Desember ini terdapat 10 orang berkebutuhan khusus dirawat di asrama itu. Begitu pula korban RC sudah dirawat selama 23 tahun tepatnya sejak berusia 10 tahun.

"Awalnya asrama ini dikelola oleh orang tua VE. Namun, setelah orangtua VE meninggal, kemudian dikelola isterinya (ibunya) dan VE. Sebenarnya TKP ini, dulunya ada izin. Tapi izinnya kemudian tidak pernah diperbarui sampai dengan tahun 2011, kira kira 12 tahun itu sudah tidak ada izin," tuturnya.

Baca juga: Saat Penyandang Disabilitas Blora Ikuti Simulasi Pemungutan Suara...

 

Sementara, dalam pengakuannya tersangka VE mengatakan dirinya ingin menolong korban. Dia panik mendapati korban tergeletak di kamar mandi.

"Saya belajar otodidak, sejak kecil saya melihat apa yang bapak ibu saya berikan ke anak-anak. Korban sering kejang biasanya kalo ada yang sakit langsung kami bawa ke RS. Jadi saat R dalam keadaan tergeletak saya langsung tarik, saya nggak kuat, korban gemuk, saya berusaha apa adanya. Saya panik enggak menyangka," kata VE.

Dalam kasus ini, polisi menjerat VE dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 359, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com