Salin Artikel

Keliru Beri Pertolongan, Pengurus Asrama Disabilitas di Semarang Jadi Tersangka

SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang pengurus asrama khusus disabilitas di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial VE lalai dalam bertugas dan menyebabkan 1 orang penghuni asrama tewas. Akibatnya VE (36) ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan kasus ini berawal ketika korban berinisial RC (33) ditemukan tergeletak di kamar mandi asrama pada Selasa (26/12/2023).

"Jadi kasus ini adalah kasus kelalaian, dari pelaku yang menyebabkan kematian orang lain. TKP ini adalah tempat perawatan orang yang berkebutuhan khusus. Kronologisnya, korban sedang di kamar mandi. Kemudian oleh pelaku diketahui dalam posisi yang tidak sadarkan diri, diduga pingsan," ujar Irwan dalam jumpa pers, Kamis (28/12/2023).

Mendapati hal itu, VE selaku pengurus yang juga pengasuh asrama berusaha menolong korban dengan menarik bagian atas baju korban untuk mengeluarkannya dari kamar mandi.

"Jadi ketika korban berada di dalam kamar mandi, terjatuh. Kemudian ditarik menggunakan dari baju yang dililitkan di leher," terangnya.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elizabeth Semarang ternyata nyawa korban tidak tertolong. Diduga korban mengalami gagal nafas karena leher terjerat.

"Kita mendapatkan informasi dari rumah sakit bahwa ada jenazah yang diantar namun sudah ada kelihatan jeratan di leher korban. Pemeriksaan forensik RSUP dr Kariadi, sudah memberikan kesimpulan, diduga penyebabnya adalah gagal nafas," bebernya.

Pihaknya mengungkapkan sampai Desember ini terdapat 10 orang berkebutuhan khusus dirawat di asrama itu. Begitu pula korban RC sudah dirawat selama 23 tahun tepatnya sejak berusia 10 tahun.

"Awalnya asrama ini dikelola oleh orang tua VE. Namun, setelah orangtua VE meninggal, kemudian dikelola isterinya (ibunya) dan VE. Sebenarnya TKP ini, dulunya ada izin. Tapi izinnya kemudian tidak pernah diperbarui sampai dengan tahun 2011, kira kira 12 tahun itu sudah tidak ada izin," tuturnya.

Sementara, dalam pengakuannya tersangka VE mengatakan dirinya ingin menolong korban. Dia panik mendapati korban tergeletak di kamar mandi.

"Saya belajar otodidak, sejak kecil saya melihat apa yang bapak ibu saya berikan ke anak-anak. Korban sering kejang biasanya kalo ada yang sakit langsung kami bawa ke RS. Jadi saat R dalam keadaan tergeletak saya langsung tarik, saya nggak kuat, korban gemuk, saya berusaha apa adanya. Saya panik enggak menyangka," kata VE.

Dalam kasus ini, polisi menjerat VE dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 359, yaitu karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/29/151040078/keliru-beri-pertolongan-pengurus-asrama-disabilitas-di-semarang-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke