Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumsel Ciduk Kurir yang Akan Edarkan 23,5 Kg Sabu di Palembang

Kompas.com - 22/12/2023, 19:26 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Aparat Polda Sumatera Selatan meringkus kurir yang akan mengedarkan 23,7 kilogram sabu asal Riau ke Palembang untuk perayaan malam tahun baru.

Kurir yang ditangkap tersebut diketahui bernama Febry. Penangkapan itu berlangsung di Jalan Jaksa Agung R Suprapto depan toko Istana Mebel, Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Selasa (19/12/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan, Febry ditangkap saat hendak membawa satu unit mobil sedan Suzuki Baleno yang berisi sabu sebanyak 23,7 kilogram. Seluruh narkoba itu disimpan di dalam bagasi dan dibungkus plastik teh Cina.

Baca juga: Duduga Kesal Tak Diberi uang untuk Beli Sabu, Perempuan di Deliserdang Bakar Rumah Orangtuanya

Ketika digeledah petugas, Febry tak lagi dapat mengelak sehingga ia pun dibawa untuk diperiksa.

“Pengakuan tersangka ia hanya disuruh untuk membawa sabu yang ada di dalam mobil itu. Kami terus mendalami keterangan tersangka, ada dugaan narkoba ini akan diedarkan sebelum malam tahun baru,” kata Dolifar saat melakukan gelar perkara, Jumat (22/12/2023).

Dolifar menjelaskan, sabu tersebut diduga berasal dari Riau. Mereka pun masih terus mendalami keterangan dari tersangka Febry untuk memburu bandar utama pemilik narkoba tersebut.

“Barang bukti narkoba dan mobil sekarang sudah kami sita, pengakuan tersangka dia tidak mengenal siapa bosnya, hanya mendapatkan perintah dari telepon,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Febry mengakui bahwa ia nekat menjadi kurir narkoba karena dijanjikan uang Rp 2 juta bila berhasil membawa sabu yang ada di dalam mobil tersebut.

Baca juga: Pasutri Ditangkap di Surabaya, Simpan 144 Kilogram Sabu

“Saya ditelepon, lalu diarahkan untuk mengambil sabunya di dalam mobil. Kunci mobil itu juga di dalam, saat mau menghidupkan mobil sudah ada polisi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Febry dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 Junto pasal 132 ayat 1 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Daftar ke Partai Nasdem, Sinyal Deny Indrayana kembali Bertarung di Pilkada Kalsel

Regional
Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Jadi yang Terparah, Banjir Rob di Pesisir Jateng Diprediksi Terjadi hingga Akhir Mei

Regional
Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Dugaan TPPO di NTB, Jebolan Ajang Pencari Bakat Nasional Jadi Tersangka

Regional
Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Kesaksian Tagana Lubuklinggau, Bukan soal Uang tapi Selamatkan Orang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solok Selatan Diperiksa 2 Jam

Regional
ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

ABG Pembunuh Polisi di Lampung Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Regional
Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Inovasi Samsat Kebumen, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa Malam Hari

Regional
Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Calon Bupati dan Wakil Jalur Perseorangan di Belitung Timur Harus Setor 9.580 Salinan KTP

Regional
Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Mahasiswa PTS di Sleman Meninggal Usai Sparing Bela Diri, Ini Pengakuan Pelaku

Regional
Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang Bakal Berdampak ke Lalu Lintas Pantura Demak

Regional
BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

BMKG Peringatkan Ancaman Banjir Rob di Sejumlah Daerah di Maluku

Regional
Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Amankan Pilkada 2024, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 190,1 Miliar untuk TNI dan Polri

Regional
Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Airin Senang Mantan Walkot Tangerang Maju pada Pilkada Banten

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com