Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi APBDes Rp 474 Juta, Kades Kandangan Ditahan Kejari Grobogan

Kompas.com - 21/12/2023, 21:28 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, resmi menahan NEP, Kepala Desa Kandangan, Kecamatan Purwodadi di Lapas kelas II B Purwodadi. 

Ia ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes yang merugikan negara Rp 474 juta, Kamis (21/12/2023).

Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo mengatakan, penahanan NEP dilakukan siang ini setelah penyidikan tahap II rampung.

Baca juga: Pulang Merumput, Wanita di Grobogan Tewas Tertabrak Kereta

Yakni penerimaan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Grobogan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

NEP tercatat mendekam selama 20 hari ke depan hingga menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Grobogan.

"Ditahan mulai 21 Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024," ungkap Frengki.

Baca juga: Kandang di Grobogan Ludes Terbakar, 30.000 Ayam Mati Terpanggang, Rugi Rp 1,5 M

Dijelaskan Frengki, dari hasil pemeriksaan penyidik, NEP menyalahgunakan jabatannya untuk menyelewengkan APBDes pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

"Indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 474.581.743 sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Inspektorat Kabupaten Grobogan," ungkap Frengki.

Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono menyampaikan, kasus yang menjerat Kades Kandangan itu mulai dilaksanakan penyelidikan tahun 2021. 

Perkembangannya, penyidik Satreskrim Polres Grobogan menemukan penyimpangan dari objek pembangunan fisik dan non fisik perealisasian APBDes 2020-2021.

"Berdasarkan laporan informasi oleh penyelidik. Untuk fisik, pelaksanaan pekerjaan bangunan melewati Tahun Anggaran (TA) lantaran uang anggaran dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka. Adapun untuk non fisik, dalam pelaksanaan belum terealisasi dan uang sudah dicairkan," jelas Agung.

Tersangka NEP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999.

"Sesuai keterangan tersangka uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," pungkas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Regional
Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Regional
Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Regional
Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Regional
Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Regional
Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com