Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Peternak Tusuk Pencuri Ditutup, Kajati Banten: Pembelaan Terpaksa Tak Dapat Dipidana

Kompas.com - 18/12/2023, 13:56 WIB
Rasyid Ridho,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, perkara Muhyani (58) yang ditetapkan sebagai tersangka karena melawan pencuri kambing menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Menurut Didik, perbuatan peternak asal Kota Serang, Banten, itu merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Dengan kasus ini adalah pembelajaran juga, bahwa pembelaan terpaksa itu tidak dapat dipidana," kata Didik kepada wartawan usai menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ke Muhyani di kantornya, Senin (17/12/2023).

Baca juga: Cerita Muhyani Jadi Tersangka Usai Lawan dan Tusuk Pencuri hingga Tewas, Kini Sakit dan Tak Ada Biaya Periksa

Dijelaskan Didik, dasar hukum penghentian penuntutan Muhyani berdasarkan Pasal 140 ayat 2 KUHAP.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni "dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum..."

"Kejaksaan punya hak namanya deponering (Penyampingan perkara guna kepentingan umum). Nah itu demi hukum kita hentikan," ujar Didik.

Baca juga: Momen Peternak yang Lawan Maling Sujud Syukur Saat Tak Lagi Jadi Status Tersangka

"Kejaksaan itu dominus litis (tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain penuntut umum yang bersifat absolut dan monopoli), atau pengendali perkara di Pasal 140 KUHAP itu, dan di situ memang ada kewenangan itu," sambung dia.

Ke depan, lanjut Didik, bila menemukan atau ada perkara serupa, maka jaksa akan menghentikan penuntutan karena adanya asas untuk mengesampingkan suatu perkara yang telah terang alat buktinya demi kepentingan umum.

"Yah sebaiknya seperti itu nanti jaksa Insyaallah dengan kewenangannya oportunitas juga dominus litis dapat menghentikan penuntutannya," tandas dia.

Sebelumnya, jaksa menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus pembunuhan pencuri kambing yang dilakukan seorang peternak bernama Muhyani (58).

Warga Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, itu kini tidak lagi menyandang tersangka karena perbuatan menusuk pelaku pencurian dinilai oleh jaksa merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Dipolisikan Rektor Unri karena Kritik UKT, Khariq: Saya Tetap Berjuang meski Dipenjara

Regional
Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Gayamsari Deklarasikan Dukungan Mbak Ita Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Malam Mencekam di Lombok, 1 Desa Diserang Puluhan Warga dengan Sajam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com