Sementara itu, Asosiate Protection UNHCR Faisal, dihubungi terpisah menyatakan, sesuai peraturan yang ada, izin penggunaan tempat berada di tangan pemerintah.
“Jadi harus ada pembicaraan antar pemerintah untuk penunjukan lokasi penampungan. Itu sesuai Perpres nomor 125. Nah, belum ada pembicaraan antar kedua pemerintah Aceh Timur dan Lhokseumawe,” katanya.
Sedangkan Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius, belum bisa dihubungi. Darius tidak menjawab pesan dan panggilan telepon hingga berita ini ditayangkan.
Baca juga: Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe
Sebelumnya diberitakan, 50 pengungsi Rohingya ditemukan di Aceh Timur pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Bahkan mereka juga sempat masuk ke pemukiman warga.
Sedangkan kapal yang mengangkut pengungsi itu tidak ditemukan di tempat pendaratan yang ada dalam kawasan pelabuhan Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.