Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi KUR Rp 3,2 Miliar, Bendahara BUMDes di Sumbawa Ditahan

Kompas.com - 15/12/2023, 19:22 WIB
Susi Gustiana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Putri Munira (29), bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Semamung, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditahan di Rumah Tahanan Negara.

“PM ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 15 Desember 2023 hingga 03 Januari 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.2.13/Fd 2/12/2023 tanggal 15 Desember 2023,” kata Kajari Sumbawa, Hendi Arifin dalam jumpa pers, Jumat (15/12/2023).

Kajari didampingi Kasi Pidsus Indra Zulkarnain dan Kasi Intelijen Zanuar Irkham menjelaskan, penetapan tersangka terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Cabang Sumbawa Besar melalui BUMDes Sahabat Desa Semamung Tahun 2021 dan 2022.

Baca juga: Kepala SMP di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar

"Kami telah lakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa berkesimpulan telah ditemukan cukup alat bukti dan selanjutnya menetapkan satu orang tersangka berinisial PM selaku bendaharawan BUMDes Sahabat Desa Semamung," ungkap Hendi.

Dari perbuatan tersangka ini, sebut Kajari, pihak bank dirugikan sebesar Rp 3,2 miliar lebih.

Dana yang diduga hasil kejahatannya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka PM bermain sendiri. Dengan memanfaatkan warga dari tiga dusun yakni Semamung, Berang Rea, dan Marga Karya,” sebutnya.

Adapun modus tersangka, warga diminta menjadi pemohon KUR, setelah cair uang KUR dikuasai tersangka dan warga diberikan commitment fee lebih sekitar Rp 3,5 juta per orang dan dibebaskan dari pembayaran angsuran. Hal itu terjadi dalam rentang waktu 2021 dan 2022.

“Kini kredit itu macet," ucap Hendi.

Tersangka dijerat undang-undang pemberantasan korupsi dengan ancaman 5 tahun sampai 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka Putri Munira, Endra Syaifuddin dan Syiis Nurhadi dari LKBH Samawa Law Office mengatakan menghormati penetapan yang dilakukan penyidik Kejaksaan.

Endra sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan tetapi tidak dikabulkan oleh Kajari sehingga hari ini kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Polsek Kota Sumbawa.

“Kami hormati. Sebelum itu sudah ajukan penangguhan penahanan karena klien kami punya dua anak umur empat tahun dan satu tahun,” kata Endra saat ditemui, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Divonis Penjara karena Kasus Korupsi, 2 Caleg DPRD Kepri Dicoret KPU

“Anaknya masih membutuhkan seorang ibu karena masih menyusui,” tegasnya.

Langkah ke depan akan segera dipelajari lebih dalam perkara ini sehingga apa yang kemudian disangkakan kepada klien dapat dibantah.

“Berdasarkan apa yang telah disampaikan kepada kami oleh tersangka memang tidak seperti yang disangkakan jaksa. Kami akan berusaha lakukan pembelaan,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com