Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Banten Habisi Adik Ipar gara-gara Tolak Berhubungan Badan

Kompas.com - 14/12/2023, 15:15 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Na (34) warga Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi.

Pria yang berprofesi sebagai petugas kebersihan itu ditangkap karena membunuh adik iparnya inisial R (21) pada Selasa (12/12/2023).

Na tega membunuh R karena korban menolak diajak berhubungan badan.

Baca juga: Instruktur Senam di Lombok Utara Cabuli Adik Ipar, Terungkap Usai Pesan WA Dibaca Guru Korban

"Pelaku mengajak korban R untuk bersetubuh, tapi korban menolak kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri melalui pers rilisnya, Kamis (14/12/2023).

Syamsul menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu R. Lalu pelaku minjam uang dengan dalih untuk membeli bensin.

Baca juga: Mertua di Kaltara Perkosa Menantu, Mengaku Tak Dapat Jatah Biologis dari Istri

Namun, R tak memberikan uang pinjaman lantaran sedang tak punya uang. 

"Korban mengatakan tidak punya lalu korban masuk ke dalam kamar dan diikuti pelaku Na," ujar Syamsul.

Di dalam kamar, pelaku mengajak R untuk berhubungan badan. Ajakan itu ditolak, sedangkan pelaku tetap memaksa hingga korban melawan dengan cara memberontak.

Agar tak melawan, Na menganiaya korban hingga tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di atas kasur.

"Pelaku melakukan aksi penyekikan sambil mencium korban, karena posisi korban masih hidup pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali," kata dia.

Mengetahui korban tak sadarkan diri, pelaku kabur dengan mengambil uang Rp 60.000 milik korban yang ada di dalam toples.

Pelaku kemudian kembali ke rumah setelah polisi menemukan fakta bahwa yang terakhir bersama korban adalah Na.

"Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya," ucap Syamsul.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Viral Video 4 Wanita dan Satu Polisi Merokok Sambil Konsumsi Miras, Diduga di Mapolres Sikka

Regional
Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Pilkada Demak, PPP Bakal Usung 3 Nama, Baru Satu yang Ambil Formulir

Regional
Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Selundupkan Benih Lobster Senilai Rp 15,9 Miliar, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Pemprov Jateng Buka Magang Jepang Tanpa Kuota Pendaftar, Ini Perinciannya

Regional
Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Napi Anak Pembunuh Polisi Ungkap Caranya Kabur dari Lapas

Regional
Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Bus Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan di Tol Tangerang Merak, 8 Luka-luka

Regional
Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Siswa Kelas 9 Tewas saat Camping di Bumi Perkemahan Sekipan Karanganyar

Regional
Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Lokasi Pencarian Korban Banjir Lahar Dingin Sumbar Diperluas

Regional
Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Etik Suryani dan Agus Santoso Kembalikan Formulir Pendaftaran Calon Bupati Sukoharjo

Regional
Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Kisah Para Relawan yang Tinggalkan Pekerjaan untuk Bantu Korban Banjir di Sumbar, Sebut Panggilan Hati

Regional
Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Sempat Alami Keterlambatan di 5 Hari Pertama, Penerbangan Calon Jemaah Haji Embarkasi Solo Mulai Lancar

Regional
Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Angkutan Kota Salatiga Terbakar saat Parkir di Depan Ruko

Regional
Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Hari Jadi Ke-78 Sumsel, Pemprov Serahkan Berbagai Bantuan untuk Panti Asuhan hingga Ponpes 

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

DPC PDI-P Kota Yogyakarta Perpanjang Penjaringan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com