Salin Artikel

Pria di Banten Habisi Adik Ipar gara-gara Tolak Berhubungan Badan

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial Na (34) warga Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi.

Pria yang berprofesi sebagai petugas kebersihan itu ditangkap karena membunuh adik iparnya inisial R (21) pada Selasa (12/12/2023).

Na tega membunuh R karena korban menolak diajak berhubungan badan.

"Pelaku mengajak korban R untuk bersetubuh, tapi korban menolak kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh di tempat tidur," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Syamsul Bahri melalui pers rilisnya, Kamis (14/12/2023).

Syamsul menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu R. Lalu pelaku minjam uang dengan dalih untuk membeli bensin.

Namun, R tak memberikan uang pinjaman lantaran sedang tak punya uang. 

"Korban mengatakan tidak punya lalu korban masuk ke dalam kamar dan diikuti pelaku Na," ujar Syamsul.

Di dalam kamar, pelaku mengajak R untuk berhubungan badan. Ajakan itu ditolak, sedangkan pelaku tetap memaksa hingga korban melawan dengan cara memberontak.

Agar tak melawan, Na menganiaya korban hingga tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia di atas kasur.

"Pelaku melakukan aksi penyekikan sambil mencium korban, karena posisi korban masih hidup pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali," kata dia.

Mengetahui korban tak sadarkan diri, pelaku kabur dengan mengambil uang Rp 60.000 milik korban yang ada di dalam toples.

Pelaku kemudian kembali ke rumah setelah polisi menemukan fakta bahwa yang terakhir bersama korban adalah Na.

"Setelah dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya," ucap Syamsul.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/14/151543378/pria-di-banten-habisi-adik-ipar-gara-gara-tolak-berhubungan-badan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke