Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Tantangan "Follower" untuk Beradegan Vulgar Saat "Live", Selebgram Waria Asal Tarakan Ditangkap

Kompas.com - 13/12/2023, 16:25 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara, mengamankan AH (31), warga Kelurahan Juata Laut, Kota Tarakan.

AH merupakan selebgram waria dan mengandalkan pendapatannya dari live streaming melalui akunnya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Shaktika Putra mengatakan, aksi AH mendapat sorotan banyak warga Tarakan, yang akhirnya melaporkan dia ke polisi karena jengah dengan viralnya siaran asusila pelaku saat live streaming.

"Siaran langsung berisi adegan tidak pantas dianggap mengganggu kenyamanan. Akun Instragram (pelaku) dilaporkan ke polisi," kata Randhya saat dihubungi, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Tak Terima Diputus Kekasih, Pemuda di Tarakan Sebarkan Sejumlah Foto dan Video Tak Pantas Kekasihnya di Grup Medsos

Dari pengakuan AH, ia memang sering melakukan siaran langsung di Instagram pribadinya.

AH juga membuka layanan open BO dan sering keluar kota untuk profesinya tersebut.

Randhya melanjutkan, banyak pengikut media sosial AH sering memberikan tantangan untuk adegan tak senonoh.

Melihat banyaknya tantangan yang masuk melalui kolom komentar, pelaku meladeni tantangan tak wajar tersebut.

"AH mengaku sedang butuh uang banyak untuk membiayai orangtuanya berobat. Makanya, dia menyanggupi challenge para netizen," kata Randhya.

AH diamankan tim gabungan Polres Samarinda dan Resmob Tarakan di sebuah jasa travel yang akan membawanya menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

"Kita belum tahu berapa pendapatan dan berapa ia dibayar untuk challenge tersebut oleh netizen yang memintanya," imbuh dia.

Baca juga: Gara-gara Komentar Halo Jagoan di Medsos, Mahasiswa di Tarakan Babak Belur Dianiaya 3 Temannya

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing satu unit ponsel Vivo V25E, dokumentasi akun Instagram milik pelaku, dan akun Gmail dengan alamat e-mail pelaku.

Kaus pink, celana kain panjang warna coklat, satu set rambut palsu warna kuning, serta sebuah bando warna hitam putih.

"Kita sangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman paling lama enam tahun kurungan penjara," kata Randhya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com