Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Sekdes Pasang Foto Caleg di Story WhatsApp, Bawaslu Blora Surati Semua Kades

Kompas.com - 13/12/2023, 16:11 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora menyurati semua kepala desa dan lurah se-Kabupaten Blora untuk menjaga netralitas.

Hal tersebut dilakukan imbas adanya oknum sekretaris desa (sekdes) yang mengunggah foto calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah ke status WhatsApp.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora Andika Fuad Ibrahim menyatakan, oknum sekdes tersebut terbukti melanggar regulasi yang ada.

Baca juga: Hendak Daftar Jadi KPPS, Mahasiswi di Brebes Diduga Dilecehkan Sekdes

"Setelah proses penelusuran, kami jadikan temuan, terus hasil kajian yang bersangkutan terlapor dinyatakan terbukti melanggar," ucap Andika kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).

Untuk mencegah peristiwa tersebut terulang kembali, pihaknya kemudian membuat surat imbauan kepada semua kades dan lurah se-Kabupaten Blora terkait dengan netralitas kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa dan badan usaha milik desa dalam tahapan kampanye pada pemilu serentak tahun 2024.

Selain itu, dalam surat imbauan tersebut juga menuangkan sanksi-sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku.

Andika menjelaskan larangan kepala desa, perangkat desa, BPD, hingga pengurus BUMDes untuk terlibat dalam kampanye tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) huruf h, i dan j, serta ayat (3) dan Pasal 282. Kemudian, juga tercantum dalam Pasal 339 Undang-Undang Pemilu.

Selanjutnya untuk sanksinya tercantum pada Pasal 490, 494, dan 548.

"Ini memang bagian dari upaya kami untuk melakukan pencegahan pelanggaran dalam pengawasan Pemilu serentak 2024. Sehingga diharapkan dalam Pemilu 2024 ini tidak terjadi pelanggaran pemilu, terutama bagi kepala desa/ lurah serta perangkatnya, lalu BPD dan pengurus bumdes. Sebab mereka ini kan pihak-pihak yang harus bisa menjaga netralitasnya," terang dia.

Surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Blora ini disampaikan kepada 295 Kepala Desa/Kelurahan melalui Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca juga: Pasang Foto Caleg di Story WA, Seorang PPS di Blora Disanksi

Sekadar diketahui, pada November 2023, salah seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Teguh Mukidin sekaligus sekretaris desa Balong, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, mengunggah foto caleg via status WhatsApp.

Unggahan story WhatsApp tersebut sempat diketahui oleh Panwascam Kunduran dan dirinya dimintai klarifikasi.

Setelah dilakukan kajian, Teguh Mukidin terbukti melanggar UU pemilu dan telah mendapatkan sanksi tertulis dari KPU Blora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Baku Tembak, Pasukan TNI Akhirnya Kuasai Markas OPM di Maybrat

Sempat Baku Tembak, Pasukan TNI Akhirnya Kuasai Markas OPM di Maybrat

Regional
'Study Tour' Dilarang, Biro Wisata Banyumas Raya: Jangan Bunuh Kami

"Study Tour" Dilarang, Biro Wisata Banyumas Raya: Jangan Bunuh Kami

Regional
Penyebab Keracunan Massal di Brebes Terungkap, Makanan Basi?

Penyebab Keracunan Massal di Brebes Terungkap, Makanan Basi?

Regional
Nelayan di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Sempat Panjat Pohon Bakau

Nelayan di NTT Tewas Diterkam Buaya, Korban Sempat Panjat Pohon Bakau

Regional
Kantor Dinas Perkim Majene Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Kantor Dinas Perkim Majene Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

2 Pasangan Pengungsi Rohingya Menikah di Kamp Pengungsian Aceh Barat

Regional
Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur akibat Sopir Ugal-ugalan

Regional
Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Pilot Korban Pesawat Jatuh di BSD Dimakamkan di Bandungan Hari Ini, Pelayat Berdatangan

Regional
Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Festival Lampion 23 Mei di Borobudur: Jadwal Pembelian Tiket, Harga, dan Lokasi Penerbangan

Regional
PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

PKS Rekomendasikan Wali Kota Depok dan Haru Suandharu Maju Pilkada Jabar

Regional
Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Kriteria Sosok Ideal Bupati di Banyumas Raya Menurut Akademisi Unsoed

Regional
Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Jelang Idul Adha, Harga Kebutuhan Pokok dan Sayuran di Kebumen Naik

Regional
9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

9 Rumah Terbakar di Bantaran Rel Solo, BI Ganti Sebagian Uang yang Hangus

Regional
Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Lansia Bersepeda Luka Berat Ditabrak Ibu Hamil Bawa Motor

Regional
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Selokan Sukoharjo, Tak Ada Tanda Penganiayaan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com