Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Mataram Bubarkan 9 Aktifitas Kampanye

Kompas.com - 10/12/2023, 08:39 WIB
Idham Khalid,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mencatat ada sebanyak 9 kampanye yang dibubarkan selama 12 hari masa kampanye berlangsung terhitung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 9 Desember 2023.

Ketua Bawaslu Kota Mataram Muhammad Yusril menerangkan, pembubaran aktivitas kampanye itu karena tidak memiliki izin Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari kepolisian.

“Dalam proses kampanye itu kan harus ada administrasi yang diselesaikan, yakni surat izin dari kepolisian, atau dalam hal ini STTP, ada beberapa temuan kami di lapangan sekitar 9 kasus dan itu langsung dibubarkan,” kata Yusril, ditemui di sela rapat Sentra Gakumdu Kota Mataram, Sabtu (9/12/2023).

Baca juga: Perindo Protes karena Dilarang Pasang Baliho di Exit Tol Salatiga, Bawaslu Beri Penjelasan

Menurut Yusril, salah satu laporan pelanggaran tidak memiliki izin STTP ditemukan di salah satu kecamatan. Seorang calon legislatif dengan modus kampanye mengadakan permainan Mobile Legend namun tidak memiliki izin.

“Di satu kecamatan itu kemarin ditemukan dilakukan (kompetisi Mobile Legend) ternyata tidak memiliki izin STTP, dan itu langsung kami stop mereka,” kata Yusril.

Selain itu, kata Yusril, ditemukan modus kampanye tumpangan, semisal caleg DPRD provinsi ikut dalam kampanye caleg DPRD Kota.

“Contohnya begini ada caleg DPRD Kota Mataram yang memiliki STTP, tapi dia juga gandengan dengan celeg provinsi, atau dengan RI itu di beberapa tempat ada, dan kami langsung minta mencegahnya,” kata Yusril.

Disampaian Yusril, dari 9 kasus pembubaran kampanye, sanksi yang diberikan bersifat administratif berupa teguran, karena yang bersangkutan langsung mengindahkan larangan dari Bawaslu.

“Sanksinya itu bentuk administratif, langsung selesai di tempat, karena mereka langsung bubar,” kata Yusril.

Baca juga: Tak Ada Pengaduan Pelanggaran dalam 11 Hari Masa Kampanye di Situbondo, Bawaslu: Partisipasi Masyarakat Rendah

Yusril menegaskan, jika ada caleg atau peserta pemilu yang melanggar aturan pemilu, pihaknya akan tegas merekomendaikan sanksi, baik pencoretan dari daftar calon tetap (DCT) maupun masuk ke ranah pidana sesuai peraturan yang berlaku.

"Intinya kami tegaskan, para caleg jangan menyepelekan aturan, kalau kami temukan, kami tidak akan segan untuk membubarkan," kata Yusril. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

[POPULER NUSANTARA] ASN Disdukcapil Nunukan Diduga Lecehkan Pemohon KTP | Perampokan Disertai Pembunuhan di Garut

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Pj Bupati Lombok Barat Imbau Warga Tak Sebarkan Video Penyerangan

Regional
Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Rem Blong, Truk Molen Tabrak Mobil dan Rumah di Ungaran

Regional
Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Pernah Bunuh Pencuri Kambing dan Dipenjara, Muhyani Kembali Kecurian

Regional
431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

431 Calon Haji Kota Tangerang Berangkat ke Tanah Suci, Pj Walkot: Utamakan Ibadah dan Jalani Sepenuh Hati

Regional
Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Buntut Penyerangan di Lombok Barat, Keluarga Korban Lapor ke Polda NTB

Regional
Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Anak di Rohil Selamat Usai Minum Kopi Beracun Pemberian Ibu Tiri

Regional
Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Mendaftar ke 6 Partai, Wakil Walkot Padang Ekos Albar Maju Pilkada Padang

Regional
Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Tanggapan BBKSDA Riau soal Pekerja Tewas Diterkam Harimau Sumatera

Regional
Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Baru Kelas 6 SD, Bocah di Jambi Punya Tinggi 2 Meter

Regional
Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Bocah SMP di Garut Saksikan Sang Ibu Dibunuh Perampok di Kamar Mandi, Tangannya Sempat Diikat

Regional
Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam 'Paper Bag' di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Isi Surat Wasiat di Dekat Jasad Bayi Dalam "Paper Bag" di Bali, Ada Uang Rp 1 Juta untuk Pemakaman

Regional
Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Warga Tembalang dan Candisari Deklarasikan Dukungan kepada Mbak Ita untuk Maju Pilwakot Semarang 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com