SEMARANG, KOMPAS.com-Terpasang baliho kampanye milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bertuliskan "Ikut Jokowi, Pilih PSI" di Jalan Pandanaran, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya, Bawaslu Jateng menyebut baliho milik PDI-P bertuliskan "Jokowi Pilih Ganjar" di Semarang berpotensi menjadi temuan pelanggaran lantaran mengklaim dukungan dari Presiden RI.
Namun hal itu belum bisa dikategorikan melanggar karena kala itu belum memasuki tahapan masa kampanye.
Baca juga: Baliho Ganjar-Mahfud di Makassar Jadi Sasaran Vandalisme, TPD Sulsel Santai
Kendati demikian, Ketua Bawaslu Semarang Arief Rahman mengatakan tidak ada ketentuan yang mengatur konten kampanye dalam baliho terkait klaim Presiden RI atau tokoh tertentu.
"(Boleh mengeklaim dukungan presiden?) Tidak ada pengaturannya itu, saya menyampaikan dari sisi peraturan tidak ada ya (yang tergolong melanggar). Jadi bukan berarti saya mengatakan boleh atau tidak, tapi saya mengacu pada aturan, aturannya tidak ada spesifikasi terkait hal itu," tutur Arif melalui sambungan telepon.
Sementara soal klaim dukungan Jokowi dalam baliho tersebut, pihaknya enggan berkomentar.
Menurutnya konten dalam materi kampanye menjadi urusan partai dengan subjek terkait.
"Itu saya gak bisa ngomentarin, soalnya itu menjadi bagian dari konten alat peraga kampanye yang diproduksi oleh peserta pemilu ya. Soal klaim yang tahu antara partai itu dengan subyek yang diklaim. Jadi konteksnya kami gak menilai sejauh mana validasi soal klaim itu," terangnya.
Kemudian terkait teknis pemasangan baliho yang terletak di jalan protokol, termasuk Jalan Pandanaran itu pada dasarnya dilarang. Namun larangan itu tidak berlaku bagi papan iklan reklame komersil yang sudah mengantongi izin dari Pemkot/Pemkab masing-masing daerah.
Hal itu diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018.
"Jadi lokasinya (Jalan Pandanaran) menjadi bagian yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, misal baliho terpasang di ruas jalan, itu enggak boleh, atau pemasangan banner, spanduk yang melintang di area protokol itu tidak boleh. Tapi kalau terpasang di papan reklame yang memiliki izin reklame komersiil, itu dikecualikan," terangnya.
Baca juga: Viral, Baliho Bergambar Naruto Acungkan 2 Jari di Sleman
Lebih lanjut, ditanya mengenai adanya tindakan khusus terhadap baliho milik PSI tersebut, pihaknya masih akan berkonsultasi.
"Terkait konten kami akan coba lakukan konsultasi terlebih dahulu ya. Apakah kemudian yang semacam itu menjadi bagian yang berpotensi atau melanggar," ungkapnya.
Pihaknya menegaskan bila konten yang terkandung dalam bahan kampanye menjadi tanggung jawab partai dan peserta pemilu masing-masing.
"Karena tadi saya sampaikan soal kemudian peserta pemilu membuat narasi, narasi itukan representasi dari partai itu sendiri ya, kemudian preferensinya ke siapa itu kan wilayah internal mereka, itu enggak kemudian menganggap, wah ini melanggar karena ngeklaim ngeklaim, kita belum bisa mengatakan seperti itu," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.