Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Rp 1,2 Miliar, 2 Bendahara Dishub Dompu Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 09/12/2023, 13:15 WIB
Junaidin,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat (8/12/2023), menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan (Dishub) Dompu tahun 2017-2020.

Dua orang tersangka yakni MM, bendahara pengeluaran Dishub Dompu tahun 2017-2019. Kemudian UHW yang juga bendahara pengeluaran pada dinas tersebut tahun 2020.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca juga: Tebing Terkikis Banjir, Puluhan Rumah Warga di Dompu Terancam Ambruk

"Statusnya ditingkatkan oleh penyidik menjadi tersangka karena telah ada dua alat bukti yang cukup," kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (9/12/2023).

Eko Waluyo menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, MM dan UHW langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dompu, terhitung mulai Jumat (8/12/2023) sampai Rabu (27/12/2023).

Baca juga: Korban Banjir Bandang di Dompu Keluhkan Bantuan Tak Merata

Dalam kasus korupsi anggara pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017-2020, para tersangka ini memiliki peran masing-masing hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Dompu," ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 700 juta yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, ada dugaan penyimpangan anggaran lain berupa gaji pegawai kontrak Rp 9 juta yang tidak dibayar, kemudian pendapatan retribusi yang tidak disetor ke kas daerah Rp 100 juta selama tahun 2019 dan 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Transparansi Berita Pencalonan Mbak Ita, Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi hingga Investigasi

Transparansi Berita Pencalonan Mbak Ita, Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi hingga Investigasi

Regional
Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Regional
Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Regional
Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com