LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Polisi menangkap tiga warga Aceh karena membawa kabur enam warga Rohingya dari penampungan di eks Gedung Imigrasi, Kota Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023) dini hari.
Ketiga pelaku berinisial R (50) dan D (25) warga Desa Uteun Kot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan H (41) warga Desa Blang Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: Sosok Kakek 70 Tahun di Balik Penyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh...
Sedangkan enam warga Rohingya yang dibawa kabur bernama Razu (20), Rohidullah (19), Mainuddin (20), Hadayet Ullah (19), Muhammad Syakil (23), dan Ismail (18).
Baca juga: Muhaimin: Semua Pendatang Rohingya Bawa Ketidakstabilan di Aceh, Harus Disetop
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto menjelaskan R dan D berperan sebagai sopir, sementara H menjemput warga Rohingya dan menerima uang.
“Mereka bertiga ini diperintah oleh pria yang berinisial K,” ujar Henki saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (8/12/2023).
Henki menjelaskan, pelaku menjemput Rohingya di kamp penampungan, lalu membawa mereka ke depan Gedung Lido Graha Hotel.
Mereka berencana menumpang bus umum menuju Medan, Sumatera Utara.
Setelah itu, pelaku lainnya akan membantu memberangkatkan keenam warga Rohingya ke Malaysia.
Ketiga pelaku diberi uang Rp 300.000 per warga Rohingya.
Dalam penangkapan ketiga pelaku, polisi juga menyita uang Rp 1,8 juta, ponsel, dan mobil Xenia yang digunakan menjemput enam warga Rohingya.
Ketiga pelaku telah dijadikan tersangka dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Keimigrasian dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.