Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia.
Informasi diperoleh, pelaku inisial HM diduga memfasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Indonesia.
Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi ijin dan dokumen yang sah.
Para tersangka mendapat keuntungan dari penumpang kapal yang harus membayar 50.000 Taka atau Rp 7.000.000 untuk anak-anak.
Baca juga: 16 Pengungsi Rohingya Kabur dari Tempat Penampungan di Lhokseumawe
Sedangkan dewasa dikenai tarif sebesar 100.000 Taka atau Rp 14.000.000. Jika ditotal, agen mendapatkan uang Rp 3,3 miliar.
Tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.
Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00 .
Selama November 2023 sudah tiga kali pendaratan rohingya ke Pidie dengan total 573 pengungsi dibawa.
Kendati demikian, gelombang perjalanan pengungsi Rohingya dari kamp pengungsi di Bangladesh baru saja dimulai kjarena musim perjalanan perahu pengungsi pada tahun 2023 baru saja dimulai.
Baca juga: Sindikat Penyelundup Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah Kantongi Rp 3 Miliar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Pengungsi Rohingya ke Aceh: Tiket Lebih Murah Dibanding Malaysia, Diminta Bayar Rp14 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.